Ilustrasi DPR. Foto: Medcom.id
Ilustrasi DPR. Foto: Medcom.id

RUU Ketahanan Keluarga Tidak Boleh Mencampuri Ranah Privasi

Anggi Tondi Martaon • 20 Februari 2020 14:26
Jakarta: Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto tidak setuju dengan sejumlah poin dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Khususnya, pasal-pasal yang dianggap mengurusi ranah privasi keluarga.
 
"Hal yang sangat privasi, negara enggak usah masuk," tegas Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2020. 
 
PAN mendukung pembahasan bila aturan yang diusulkan berdampak baik pada keluarga Indonesia. Seperti, meningkatkan keharmonisan, ketertiban keluarga, dan lain sebagainya.

"Tapi kalau terlalu menjelimet dan terlalu masuk privasi keluarga itu saya rasa kurang pas," ujar dia.
 
RUU Ketahanan Keluarga Tidak Boleh Mencampuri Ranah Privasi
Politikus PAN Yandri Susanto. Foto: MI/Susanto 
 
Ketua Komisi VIII itu akan mempelajari lebih dalam RUU Ketahanan Keluarga. Partai berlambang matahari terbit menunggu draf RUU. 
 
"Nanti kita lihat dulu" ujar dia.
 
RUU Ketahanan Keluarga diusulkan lima anggota dewan, Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetiyani (PKS), Sodik Mudjahid (Gerindra), Ali Taher (PAN),  dan Endang Maria (Golkar).
 
RUU itu menuai kritik. Beberapa pasal dianggap kontroversial, seperti penanganan krisis keluarga akibat perilaku seks menyimpang, pelarangan donor sperma, dan peran perempuan dalam keluarga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan