Jakarta: Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang dibahas DPR terus menuai kritik. Salah satu anggota Fraksi Golkar Endang Maria masuk sebagai pengusul RUU kontroversial itu.
Menanggapi hal itu Ketua Kelompok Komisi Badan Legislasi (Kapoksi Baleg) Fraksi Golkar Nurul Arifin justru menolak RUU tersebut. Endang kata Nurul tak pernah mengonsulatasikan dan mempresentasikan kepada fraksinya terkait RUU tersebut.
“Kami dari fraksi Golkar merasa kecolongan tentang adanya seorang anggota yang mengusung RUU Ketahanan Keluarga. Seharusnya yang bersangkutan berkonsultasi dan presentasi kepada fraksi sebelum menjadi pengusung suatu RUU,” ujar Nurul di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Semenjak dipresentasikan di Baleg, Nurul mengaku keberatan atas usulan RUU tersebut. Menurut dia, tidak seharusnya urusan domestik seperti cara mengurus dan mengasuh anak diintervensi negara.
“Setiap keluarga, bahkan setiap anak memiliki entitasnya masing-masing. Alasan tentang tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan dan lain-lain, negara sudah memiliki banyak program, seperti PIP (Program Indonesia Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan lain-lain,” tegas Nurul.
“Saya melihat RUU ini bertujuan mendidik keluarga secara homogen (seragam). Unsur-unsur heterogenitas dinafikan,” imbuhnya.
Di samping itu lanjut Nurul, RUU Ketahanan Keluarga banyak tumpang tindih dengan UU lain seperti Kitab Undang-undang Hukim Pidana (KUHP) dan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, baik seksual, fisik ataupun ekonomi sudah ada undang-undang yang mengatur, seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU KUHP,” kata dia.
Karena itu, Nurul dengan tegas menarik dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga.
Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga diusulkan lima anggota dewan, Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetiyani (PKS), Sodik Mudjahid (Gerindra), Ali Taher (PAN), dan Endang Maria (Golkar). RUU itu menuai kritik. Beberapa pasal dianggap kontroversial, seperti penanganan krisis keluarga akibat perilaku seks menyimpang, pelarangan donor sperma, dan peran perempuan dalam keluarga.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang dibahas DPR terus menuai kritik. Salah satu anggota Fraksi Golkar Endang Maria masuk sebagai pengusul RUU kontroversial itu.
Menanggapi hal itu Ketua Kelompok Komisi Badan Legislasi (Kapoksi Baleg) Fraksi Golkar Nurul Arifin justru menolak RUU tersebut. Endang kata Nurul tak pernah mengonsulatasikan dan mempresentasikan kepada fraksinya terkait RUU tersebut.
“Kami dari fraksi Golkar merasa kecolongan tentang adanya seorang anggota yang mengusung RUU Ketahanan Keluarga. Seharusnya yang bersangkutan berkonsultasi dan presentasi kepada fraksi sebelum menjadi pengusung suatu RUU,” ujar Nurul di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Semenjak dipresentasikan di Baleg, Nurul mengaku keberatan atas usulan RUU tersebut. Menurut dia, tidak seharusnya urusan domestik seperti cara mengurus dan mengasuh anak diintervensi negara.
“Setiap keluarga, bahkan setiap anak memiliki entitasnya masing-masing. Alasan tentang tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan dan lain-lain, negara sudah memiliki banyak program, seperti PIP (Program Indonesia Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan lain-lain,” tegas Nurul.
“Saya melihat RUU ini bertujuan mendidik keluarga secara homogen (seragam). Unsur-unsur heterogenitas dinafikan,” imbuhnya.
Di samping itu lanjut Nurul, RUU Ketahanan Keluarga banyak tumpang tindih dengan UU lain seperti Kitab Undang-undang Hukim Pidana (KUHP) dan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, baik seksual, fisik ataupun ekonomi sudah ada undang-undang yang mengatur, seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU KUHP,” kata dia.
Karena itu, Nurul dengan tegas menarik dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga.
Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga diusulkan lima anggota dewan, Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetiyani (PKS), Sodik Mudjahid (Gerindra), Ali Taher (PAN), dan Endang Maria (Golkar). RUU itu menuai kritik. Beberapa pasal dianggap kontroversial, seperti penanganan krisis keluarga akibat perilaku seks menyimpang, pelarangan donor sperma, dan peran perempuan dalam keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)