Jakarta: Ketua Fraksi DPR Arsul Sani menyarankan pemerintah menyerap aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Hal ini selalu dilakukan dewan lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Kita minta juga tim pemerintah membahas itu (RUU Ciptaker) dengan berbagai elemen masyarakat," kata Ketua Fraksi DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
Wakil Ketua MPR itu menilai tak ada yang salah jika pemerintah menginisiasi RDPU meski posisinya sebagai pengusul. Pemerintah juga tak berdosa jika merevisi draf yang mereka ajukan.
Baca: DPR Kaji Dalam RUU Ciptaker Sebelum Dibahas
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Bogor melakukan aksi menolak RUU Omnibus Law di jalan raya Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2020). Foto: Antara/Arif Firmansyah
Contohnya, mengubah Pasal 170 RUU Ciptaker yang banyak dikritik. Pasal tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Boleh saja justru pemerintah mengubah sendiri Pasal 170," ungkap dia.
Perubahan sikap itu pernah terjadi saat pembahasan RUU KUHP. Pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam draf yang telah diajukan saat tahap pembahasan.
Baca: Pembahasan RUU Cipta Kerja Pelik
Jakarta: Ketua Fraksi DPR Arsul Sani menyarankan pemerintah menyerap aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Hal ini selalu dilakukan dewan lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Kita minta juga tim pemerintah membahas itu (RUU Ciptaker) dengan berbagai elemen masyarakat," kata Ketua Fraksi DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
Wakil Ketua MPR itu menilai tak ada yang salah jika pemerintah menginisiasi RDPU meski posisinya sebagai pengusul. Pemerintah juga tak berdosa jika merevisi draf yang mereka ajukan.
Baca:
DPR Kaji Dalam RUU Ciptaker Sebelum Dibahas
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Bogor melakukan aksi menolak RUU Omnibus Law di jalan raya Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2020). Foto: Antara/Arif Firmansyah
Contohnya, mengubah Pasal 170 RUU Ciptaker yang banyak dikritik. Pasal tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Boleh saja justru pemerintah mengubah sendiri Pasal 170," ungkap dia.
Perubahan sikap itu pernah terjadi saat pembahasan RUU KUHP. Pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam draf yang telah diajukan saat tahap pembahasan.
Baca:
Pembahasan RUU Cipta Kerja Pelik Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)