Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. MI/Andri Widiyanto
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. MI/Andri Widiyanto

DPR Kaji Dalam RUU Ciptaker Sebelum Dibahas

Anggi Tondi Martaon • 28 Februari 2020 12:14
Jakarta: DPR sengaja belum menindaklanjuti Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Badan Keahlian DPR akan mengkaji serius RUU sebelum masuk tahap pembahasan bersama pemerintah.
 
Badan Keahlian DPR akan mendalami poin-poin penting dalam draf aturan sapu jagat tersebut. Hasil kajian akan disampaikan ke pimpinan dan fraksi di DPR.
 
"Ini akan membantu fraksi dalam menyusun DIM (Daftar Inventaris Masalah)," kata Ketua Fraksi PPP Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

DPR Kaji Dalam RUU Ciptaker Sebelum Dibahas
Demo buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Antara/Asprilla Dwi Ardha
 
Kajian diharap bisa berjalan selama reses. Pembahasan bisa dimulai pada masa sidang selanjutnya.
 
"Begitu masuk itu sudah selesai dan kemudian bisa diputuskan ini RUU mau dibahas di mana apakah melalui pansus, baleg, atau mau dibahas secara klastering di masing-masing komisi," sebut dia.
 
Baca: Pembahasan RUU Ciptaker Dimulai Setelah Reses
 
Wakil Ketua MPR itu berharap hasil kajian mampu mengurai permasalahan yang muncul di publik. Di antaranya, ketenagakerjaan dan lingkungan. Anggota Komisi III DPR itu juga tidak mempermasalahkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dipilih untuk dibahas selama pembahasan tidak bertele-tele.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan