Jakarta: DPR baru akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) setelah legislator selesai menjalani masa reses. Draf aturan sapu jagat tersebut sudah diserahkan pemerintah ke DPR sejak 12 Januari 2020.
"Insyaallah pada persidangan ketiga nanti (Omnibus Law Ciptaker mulai dibahas)," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali di di rapat pleno Fraksi Partai NasDem di Monty's Restaurant, Jalan Senopati, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Ali mengatakan proses pembahasan akan dikebut bila dimulai pada masa sidang ketiga. Sehingga tidak terpotong dengan masa reses.
DPR akan memasuki masa reses mulai 28 Februari 2020. Masa sidang akan dimulai kembali pada 23 Maret 2020.
Baca: Omnibus Law Jalan Pintas Jokowi Pacu Ekonomi Indonesia
Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali (memegang mic). Medcom/Cindy
Ali khawatir pembahasan omnibus law tidak selesai dalam waktu 100 hari sesuai target yang diberikan Presiden Joko Widodo jika terpotong dengan masa reses. Sebab, sebagian besar legislator akan fokus di daerah pemilihan masing-masing.
"Nanti setiap pembahasan tidak ada lagi karena pemerintahan tidak ada, anggota tidak ada. Tapi semua siaga di DPR," ungkap dia.
Ali meyakini semua fraksi di DPR memiliki semangat yang sama untuk segera mengesahkan RUU Ciptaker. RUU tersebut dianggap sangat dibutuhkan.
"Dengan kekuatan koalisi pemerintah di Parlemen 70 persen lebih, harusnya bukan hal yang sulit (menyelesaikan pembahasan dalam 100 hari)," ujar dia.
Jakarta: DPR baru akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) setelah legislator selesai menjalani masa reses. Draf aturan sapu jagat tersebut sudah diserahkan pemerintah ke DPR sejak 12 Januari 2020.
"Insyaallah pada persidangan ketiga nanti (Omnibus Law Ciptaker mulai dibahas)," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali di di rapat pleno Fraksi Partai NasDem di Monty's Restaurant, Jalan Senopati, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Ali mengatakan proses pembahasan akan dikebut bila dimulai pada masa sidang ketiga. Sehingga tidak terpotong dengan masa reses.
DPR akan memasuki masa reses mulai 28 Februari 2020. Masa sidang akan dimulai kembali pada 23 Maret 2020.
Baca:
Omnibus Law Jalan Pintas Jokowi Pacu Ekonomi Indonesia
Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali (memegang mic). Medcom/Cindy
Ali khawatir pembahasan omnibus law tidak selesai dalam waktu 100 hari sesuai target yang diberikan Presiden Joko Widodo jika terpotong dengan masa reses. Sebab, sebagian besar legislator akan fokus di daerah pemilihan masing-masing.
"Nanti setiap pembahasan tidak ada lagi karena pemerintahan tidak ada, anggota tidak ada. Tapi semua siaga di DPR," ungkap dia.
Ali meyakini semua fraksi di DPR memiliki semangat yang sama untuk segera mengesahkan RUU Ciptaker. RUU tersebut dianggap sangat dibutuhkan.
"Dengan kekuatan koalisi pemerintah di Parlemen 70 persen lebih, harusnya bukan hal yang sulit (menyelesaikan pembahasan dalam 100 hari)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)