Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak sepakat dengan keputusan pemerintah menetapkan hari libur nasional saat Pilkada 2018. Tak semua daerah melaksanakan pilkada, Rabu, 27 Juni 2018.
"Masa pilkada di Papua, orang Aceh harus libur. Lah urusannya apa?" tegas Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.
Baca: KPU Sebut Libur Nasional Pilkada Sesuai Undang-Undang
Mestinya, terang Fahri, libur hanya ditetapkan di daerah penyelenggara. Lagipula, sedari awal tidak ada aturan memuat libur nasional saat pilkada.
Fahri menilai Presiden Joko Widodo kurang teliti dan tidak konsisten. Fahri mengaku mendapat informasi Jokowi sempat tidak tahu kebijakan apa saja yang diteken.
"Nanti kalau begitu, pilkada kepala desa di kampung saya semua orang minta libur juga. Janganlah begitu-begitu," sindir dia.
Baca: Alasan Jokowi Tetapkan Pilkada Serentak Libur Nasional
Pemerintah menetapkan Rabu, 27 Juni, sebagai hari libur nasional. Kebijakan diperkuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 yang diteken Jokowi.
Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung di 171 daerah. Pilkada terdiri dari pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNAwd8ek" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak sepakat dengan keputusan pemerintah menetapkan hari libur nasional saat Pilkada 2018. Tak semua daerah melaksanakan pilkada, Rabu, 27 Juni 2018.
"Masa pilkada di Papua, orang Aceh harus libur. Lah urusannya apa?" tegas Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.
Baca: KPU Sebut Libur Nasional Pilkada Sesuai Undang-Undang
Mestinya, terang Fahri, libur hanya ditetapkan di daerah penyelenggara. Lagipula, sedari awal tidak ada aturan memuat libur nasional saat pilkada.
Fahri menilai Presiden Joko Widodo kurang teliti dan tidak konsisten. Fahri mengaku mendapat informasi Jokowi sempat tidak tahu kebijakan apa saja yang diteken.
"Nanti kalau begitu, pilkada kepala desa di kampung saya semua orang minta libur juga. Janganlah begitu-begitu," sindir dia.
Baca: Alasan Jokowi Tetapkan Pilkada Serentak Libur Nasional
Pemerintah menetapkan Rabu, 27 Juni, sebagai hari libur nasional. Kebijakan diperkuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 yang diteken Jokowi.
Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung di 171 daerah. Pilkada terdiri dari pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)