Jakarta: Pemerintah mengindikasikan Rabu, 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Tanggal tersebut bertepatan dengan hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sesuai dengan perintah undang-undang mengenai pemilu, disebutkan jika Pemilu, Pemilukada dilaksanakan pada hari libur atau yang diliburkan.
"Jadi kalau KPU buat hari Minggu ya sudah hari libur. Namun, kalau KPU buat tidak pada hari libur, maka hari itu harus diliburkan," ungkapnya di Hotel Borobudur, Sabtu, 23 Juni 2018.
Sayangnya, keputusan pemerintah masih belum jelas, apakah libur diberlakukan di seluruh nusantara atau hanya berlaku di daerah pemilihan. Meski demikian, Arief mengatakan praktik yang dilakukan sebelumnya libur dijadikan untuk nasional.
Hal tersebut dilakukan supaya tidak terjadi mobilisasi antar daerah tersebut. "Kan banyak, di sini Pilkada di sana tidak. Jadi, kalau Pilkada sebelumnya ya diambil kebijakan diliburkan secara nasional," imbuh dia.
Baca: DKI akan Menaati Keppres Libur saat Pilkada
Dia menuturkan, keputusan pemerintah sebenarnya bukan belum jelas, hanya tinggal menunggu saatnya dikeluarkan.
"Tapi kalau apa yang harus diputuskan sudah ada, tinggal administrasinya saja. Kalau pemungutan suara pasti libur karena itu perintah undang-undang," tukasnya.
Pemerintah memastikan libur pada hari pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada serentak 2018 ini dilakukan di 171 daerah dengan rincian dari 34 provinsi di Indonesia 17 di antaranya memilih gubernur, 39 kota memilih walikota, dan 115 kabupaten memilih bupati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DMR))