Jakarta: Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut dikeluarkan untuk memastikan masyarakat bisa memilih pemimpinnya dengan baik.
"Sudah saya tandatangani untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan hak pilihnya," kata Jokowi di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.
Keppres itu ditandatangani oleh Presiden pada Senin, 25 Juni 2018. Sementara itu, pencoblosan pilkada serentak akan berlangsung di 171 daerah pada Rabu, 27 Juni 2018, yang terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Penetapan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional bukan kali ini saja terjadi. Pada dua pilkada sebelumnya, 2015 dan 2017, pemerintah juga menetapkannya sebagai libur nasional.
Baca: Wiranto Bantah Pemerintah tak Netral
Penetapan itu dilakukan melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selanjutnya, Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga dikeluarkan.
Jakarta: Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut dikeluarkan untuk memastikan masyarakat bisa memilih pemimpinnya dengan baik.
"Sudah saya tandatangani untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan hak pilihnya," kata Jokowi di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.
Keppres itu ditandatangani oleh Presiden pada Senin, 25 Juni 2018. Sementara itu, pencoblosan pilkada serentak akan berlangsung di 171 daerah pada Rabu, 27 Juni 2018, yang terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Penetapan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional bukan kali ini saja terjadi. Pada dua pilkada sebelumnya, 2015 dan 2017, pemerintah juga menetapkannya sebagai libur nasional.
Baca: Wiranto Bantah Pemerintah tak Netral
Penetapan itu dilakukan melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selanjutnya, Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga dikeluarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)