medcom.id, Jakarta: Polemik soal peneguhan status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar masih menyeruak. Pengamat hukum Universitas Bung Hatta Padang, Sumatera Barat Miko Kamal menilai tindakan hukum pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait peneguhan kewarganegaraan Arcandra Tahar sudah tepat.
"Alasannya secara hukum Arcandra belum kehilangan kewarganegaraan karena pemerintah belum pernah mencatatkan dalam lembaran negara sebagaimana amanat hukum kewarganegaraan," kata dia seperti dilansir Antara, Minggu (11/9/2016).
Miko mengatakan, keharusan mencatatkan kehilangan kewarganegaraan seorang warga negara di dalam lembaran negara adalah pengejawantahan dari asas publisitas yang dianut UU Kewarganegaraan UU Nomor 2 Tahun 2006.
"Karena, secara hukum Arcandra belum resmi kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak tepat diberlakukan aturan tentang naturalisasi atau permohonan menjadi warga negara Indonesia yang mensyaratkan harus tinggal dahulu selama lima tahun di Indonesia," ujarnya.
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8/2016). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Selain itu, ia menilai pemerintah tidak punya pilihan lain selain meneguhkan kewarganegaraan Arcandra karena sejak 15 Agustus 2016 sudah tidak lagi memegang paspor Amerika Serikat.
"Aturan yang berlaku di Amerika Serikat menyatakan seseorang warga kehilangan kewarganegaraan bila menjadi pejabat tinggi di negara lain," lanjut dia.
(Baca juga: Presiden Diminta Pikirkan Matang Jika Ingin Kembalikan Arcandra Jadi Menteri ESDM)
Kemudian, mengacu pada fakta tersebut jika pemerintah tidak meneguhkan kewarganegaraan Arcandra, dapat dituduh menghilangkan kewarganegaraan Arcandra yang diancam dengan hukuman satu tahun penjara.
"Bahkan bisa diancam tiga tahun penjara bila penghilangan kewarganegaraan dilakukan dengan sengaja sebagaimana termaktub di dalam Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU No. 12 Tahun 2006," kata dia.
Ia mengajak seluruh komponen bangsa menatap ke depan demi Indonesia yang lebih baik. Khususnya pembangunan sektor energi yang bebas mafia, dengan mengakhiri perdebatan-perdebatan yang tidak substansial atas solusi terbaik tentang Arcandra yang sudah diambil Pemerintah.
"Secara hukum, tidak lagi beban bagi pemerintahan Jokowi untuk mengangkat kembali anak bangsa potensial, Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM dan saatnya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Jokowi untuk mempergunakan hak prerogatifnya sebagai Presiden," ujarnya.
(Baca juga: Arcandra Bisa Membebani Jokowi)
Pemerintah telah mengukuhkan kembali status WNI Arcandra Tahar sejak 1 September 2016 yang sebelumnya diketahui memiliki dwi kewarganegaraan dengan memegang paspor Amerika Serikat.
Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena masalah kewarganegaraan dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan selamat atas pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Ya selamat. Memang dasarnya dia orang Indonesia," ujar Wapres.
medcom.id, Jakarta: Polemik soal peneguhan status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar masih menyeruak. Pengamat hukum Universitas Bung Hatta Padang, Sumatera Barat Miko Kamal menilai tindakan hukum pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait peneguhan kewarganegaraan Arcandra Tahar sudah tepat.
"Alasannya secara hukum Arcandra belum kehilangan kewarganegaraan karena pemerintah belum pernah mencatatkan dalam lembaran negara sebagaimana amanat hukum kewarganegaraan," kata dia seperti dilansir
Antara, Minggu (11/9/2016).
Miko mengatakan, keharusan mencatatkan kehilangan kewarganegaraan seorang warga negara di dalam lembaran negara adalah pengejawantahan dari asas publisitas yang dianut UU Kewarganegaraan UU Nomor 2 Tahun 2006.
"Karena, secara hukum Arcandra belum resmi kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak tepat diberlakukan aturan tentang naturalisasi atau permohonan menjadi warga negara Indonesia yang mensyaratkan harus tinggal dahulu selama lima tahun di Indonesia," ujarnya.
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8/2016). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Selain itu, ia menilai pemerintah tidak punya pilihan lain selain meneguhkan kewarganegaraan Arcandra karena sejak 15 Agustus 2016 sudah tidak lagi memegang paspor Amerika Serikat.
"Aturan yang berlaku di Amerika Serikat menyatakan seseorang warga kehilangan kewarganegaraan bila menjadi pejabat tinggi di negara lain," lanjut dia.
(
Baca juga: Presiden Diminta Pikirkan Matang Jika Ingin Kembalikan Arcandra Jadi Menteri ESDM)
Kemudian, mengacu pada fakta tersebut jika pemerintah tidak meneguhkan kewarganegaraan Arcandra, dapat dituduh menghilangkan kewarganegaraan Arcandra yang diancam dengan hukuman satu tahun penjara.
"Bahkan bisa diancam tiga tahun penjara bila penghilangan kewarganegaraan dilakukan dengan sengaja sebagaimana termaktub di dalam Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU No. 12 Tahun 2006," kata dia.
Ia mengajak seluruh komponen bangsa menatap ke depan demi Indonesia yang lebih baik. Khususnya pembangunan sektor energi yang bebas mafia, dengan mengakhiri perdebatan-perdebatan yang tidak substansial atas solusi terbaik tentang Arcandra yang sudah diambil Pemerintah.
"Secara hukum, tidak lagi beban bagi pemerintahan Jokowi untuk mengangkat kembali anak bangsa potensial, Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM dan saatnya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Jokowi untuk mempergunakan hak prerogatifnya sebagai Presiden," ujarnya.
(
Baca juga: Arcandra Bisa Membebani Jokowi)
Pemerintah telah mengukuhkan kembali status WNI Arcandra Tahar sejak 1 September 2016 yang sebelumnya diketahui memiliki dwi kewarganegaraan dengan memegang paspor Amerika Serikat.
Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena masalah kewarganegaraan dan menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan selamat atas pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Ya selamat. Memang dasarnya dia orang Indonesia," ujar Wapres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)