Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id

KPU Diminta Menghormati Putusan DKPP

Cindy • 16 Januari 2021 17:06
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat. Perseteruan yang tak perlu dinilai dapat menghancurkan demokrasi Indonesia.
 
"Saya berharap kita menghormati seluruh putusan dan menempatkannya pada koridor hukum yang ada (sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)," kata Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP), Kaka Suminta, dalam diskusi publik secara daring, Sabtu, 16 Januari 2021.
 
Kaka mengatakan putusan DKPP terkait pemberhentian Ketua KPU, Arief Budiman, menuai kontroversi. Menurut dia, kubu-kubu tercipta akibat putusan tersebut.

Seharusnya, KPU dapat menanggapi putusan tersebut dengan bijaksana sesuai payung hukum. Lembaga pemilu yang memiliki pemahaman berbeda terkait aturan yang mengikat mereka akan meningkatkan potensi ketidakpercayaan publik.
 
"Yang kita pertaruhan adalah demokrasi Indonesia sendiri. Ego sektoral ini harus dikurangi. Menahan diri sangat penting dalam hal ini," ucap dia.
 
Baca: Dilengserkan, Arief Budiman Tetap Berstatus Anggota KPU
 
DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua KPU. Arief terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Arief juga mendapat sanksi peringatan keras.
 
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU RI,” tulis putusan DKPP.
 
Arief Budiman angkat bicara soal putusan DKPP memecat dirinya. Ada dua pokok aduan yang tercantum dalam putusan DKPP yang langsung dibantah Arief.
 
Baca: Eks Ketua KPU Tanggapi Putusan DKPP Soal Pemecatan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan