Ketua Bawaslu RI Abhan (kanan)/MI/Mohamad Irfan
Ketua Bawaslu RI Abhan (kanan)/MI/Mohamad Irfan

Bawaslu: Hak Politik Dicabut Melalui UU atau Putusan

Achmad Zulfikar Fazli • 24 Mei 2018 15:31
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengisyaratkan tidak sepaham dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal pelarangan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif. Lembaga pengawas pemilu mengacu pada Undang-Undang Pemilu, ketika caleg atau partai politik mengajukan sengketa ke Bawaslu.
 
"Jadi pendapat kami jelas, hak politik itu hanya bisa dicabut dengan UU atau dengan putusan," kata Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
 
Namun, bukan berarti Bawaslu antipemberantasan korupsi. Bawaslu mendukung itu sebagai upaya hukum. Namun, mereka mendudukkan masalah kepada proporsi UU.

Baca: KPU Siap Hadapi Gugatan eks Koruptor di MK
 
Abhan memandang penuntutan pencabutan hak politik kewenangan aparat hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama ini, kata dia, KPK juga tidak menuntut pencabutan hak politik semua terpidana kasus korupsi.
 
Abhan akan mempertimbangkan banyak hal dalam memutuskan jika ada gugatan terkait itu "Sekali lagi posisi Bawaslu bukan antipemberantasan korupsi, kami tentu akan mendukung. Tapi kami karena sebagai pelaksana UU tentu akan berpegang pada konstitusional," ujar dia.
 
Baca: Pelarangan Eks Narapidana Korupsi Nyaleg Diakomodasi PKPU
 
Abhan menghormati KPU yang akan mengatur itu dalam Peraturan KPU (PKPU). Ia belum berencana membawa PKPU ke Mahkamah Agung (MA), meskipun Bawaslu bisa mengujinya.
 
"Ya tentu kami nanti akan melihat dulu setelah diundangkan. Tentu kami diskusi lagi, artinya kita hormati itu keputusan KPU atau nanti ada pihak-pihak lain yang mengajukan uji materi," ujar dia.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>