Ketua KPU Arief Budiman/Medcom.id/Krispen
Ketua KPU Arief Budiman/Medcom.id/Krispen

Pelarangan Eks Narapidana Korupsi Nyaleg Diakomodasi PKPU

Achmad Zulfikar Fazli • 24 Mei 2018 14:40
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melarang eks narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan memasukkan pelarangan itu ke dalam Peraturan KPU sekaligus menghapus kekhawatiran Komisi II DPR soal dasar hukum.
 
Ia mengklaim Komisi II menyetujui pelarangan, hanya selama ini tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
 
"Jadi mereka hanya khawatir ini akan menjadi problem kalau enggak diatur Undang-Undang, tetapi KPU punya keyakinan dengan berbagai macam argumentasinya, berbagai macam dasar hukum yang dipahaminya, ini bisa diatur dalam peraturan KPU," kata Arief di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.

Baca: Pelarangan Eks Narapidana Korupsi Nyaleg Bertentangan dengan UU
 
Aturan itu juga bisa dicantelkan pada beberapa pasal dalam UU Pemilu, termasuk syarat menjadi caleg. Pada aturan itu disebutkan caleg harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
"Tidak melakukan perbuatan tercela, apa rinciannya? Salah satunya tidak melakukan tindak korupsi itu," tegas Arief.
 
Pelarangan juga sudah diatur untuk calon presiden. Bukan hanya terbebas dari kasus korupsi, capres juga harus melaporkan harta kekayaannya.
 
Itu pula yang membuat KPU mengatur pelarangan kepada caleg. "Dalam pemilu legislatif belum diatur, KPU kemudian memasukkan aturan itu. Melaporkan harta kekayaan, kemudian tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan