Politikus Gerindra Ahmad Riza Patria/Medcom.id/Deny Irwanto
Politikus Gerindra Ahmad Riza Patria/Medcom.id/Deny Irwanto

Pelarangan Eks Narapidana Korupsi Nyaleg Bertentangan dengan UU

Deny Irwanto • 24 Mei 2018 13:30
Jakarta: Anggota Komisi II Ahmad Riza Patria menegaskan Fraksi Partai Gerindra menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Pelarangan tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
 
"Jadi di Undang-Undang Pemilu sudah diatur terkait mantan narapidana. Mantan narapidana yang sudah menjalani hukuman itu dibolehkan untuk menjadi calon selama nanti yang bersangkutan mempublikasikan," tegas Riza kepada Medcom.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
 
Baca: Pelarangan Koruptor Nyaleg demi Kesucian DPR

Riza menjelaskan baik DPR, pemerintah, maupun Bawaslu tidak bisa menyetujui usul tersebut. Mantan narapidana korupsi harus diberi kesempatan lantaran sudah menebus kesalahan selama dipenjara.
 
Ia juga menyebut pelarangan melanggar hak asasi manusia (HAM). "Jadi kalau orang itu sudah menjalani hukuman, dia sudah menebus, sudah membayar kesalahannya, kalau terus dilarang itu berarti kan kita bisa melanggar HAM, kan kita harus adil," jelas Riza.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan