Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

5 Poin Jokowi Terkait Pencabutan PPKM

Sri Yanti Nainggolan • 30 Desember 2022 16:09
Jakarta: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ada beberapa poin terkait keputusan tersebut. 
 
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi dilansir dari Antara, Jumat, 30 Desember 2022. 
 
Berikut beberapa poin yang disampaikan Jokowi terkait pencabutan PPKM:

1. Masyarakat diminta tetap waspada 

Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. "Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada," kata dia.
 
Baca: PPKM Dicabut, Vaksinasi Booster Tetap Jalan
 

2. Pandemi covid-19 di Indonesia terkendali 

Jokowi menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

"Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi covid-19 semakin terkendali," kata dia.
 
Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk dengan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau "bed occupancy ratio" (BOR) sebesar 4,79 persen dan angka kematian sebesar 2,39 persen.
 
"Ini semuanya berada di bawah standar WHO," kata Jokowi.
 

3. Bansos dan insentif covid-19 tetap ada

Pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kendati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
 
"Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023," kata Jokowi. 
 
Jokowi juga mengatakan bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Selain itu, sejumlah insentif seperti insentif pajak akan tetap diterapkan.
 
"Beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," tutur Jokowi.
 

4. Status kedaruratan kesehatan tidak dicabut

Jokowi menekankan pemerintah tidak mencabut status kedaruratan kesehatan karena pandemi belum berakhir sepenuhnya.
 
"PPKM dicabut mulai hari ini, nanti Mendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri, dan untuk status kedaruratan (kesehatan) tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," jelas Jokowi. 
 
Dia mengatakan pandemi covid-19 tidak bersifat per negara, namun sudah mencakup dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan dan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern Badan Kesehatan Dunia (WHO).
 
Baca: Kebijakan PPKM Dicabut, Tetap Harus Hati-hati dan Waspada!
 

5. Kekebalan komunal Indonesia capai 98,5%

Presiden Joko Widodo menyebut kekebalan komunal terhadap pandemi covid-19 di Indonesia telah mencapai 98,5 persen pada Juli 2022.
 
"Pencabutan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya imunitas penduduk dari sero survei, kalau lihat angkanya di Desember 2021 di angka 87,8 persen, di Juli 2022 di 98,5 persen artinya kekebalan kita secara komunitas berada di angka sangat tinggi," kata Jokowi. 
 
Angka kekebalan komunal itu merupakan hasil dari sero survei yaitu kajian bertujuan untuk melihat jumlah populasi penduduk di Indonesia yang sudah memiliki antibodi terhadap virus SARS-CoV-2.
 
"Dan jumlah vaksinasi berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga angka yang tidak sedikit," ungkap Jokowi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan