"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi, di Istana Merdeka Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi mengatakan, dengan demikian tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
"Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada," ujarnya.
Baca juga: Kadin: Ini Model Tantangan yang Bakal Dihadapi Pengusaha Tahun Depan |
Indonesia berhasil jaga ekonomi di tengah pandemi
Jokowi juga menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian."Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi covid-19 semakin terkendali," kata dia.
Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar WHO”, kata Presiden Jokowi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News