Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mendorong RUU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Salah satu revisi terkait penambahan kursi pimpinan DPR maupun MPR.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menilai penambahan kursi DPR dan MPR sebaiknya masing-masing dua supaya ideal. Tak menjadi soal, kata dia, bila fraksi PDIP sudah disetujui untuk mengisi kursi pimpinan DPR. Akan tetapi PKB menyiapkan Ketumnya Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengisi tambahan posisi tersebut.
"Kita masih Cak Imin, apakah DPR atau MPR tetap Cak Imin," kata Edy di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Dalam ketentuan tata tertib UU MD3 saat ini, kata Edy, tidak ada klausul jika partai pemenang pemilu secara otomatis menjadi pimpinan baik MPR maupun DPR. Pemilihan pun dilakukan berdasarkan kekuatan koalisi, konsolidasi dan negosiasi partai terbanyak.
(Baca juga: Nasdem Minta UU MD3 Direvisi Menyeluruh)
Edy yang tak setuju dengan UU terebut meminta kejelasan pembahas RUU MD3. Hingga saat ini, fraksi PKB bergeming lantaran pengisian pimpinan DPR/MPR baru disepakati diisi oleh fraksi PDIP.
"PKB mendorong mengembalikan seperti undang-undang MD3 yang lama, pemenang pemilu atau yang mendapatkan suara terbesar di dalam Pemilu sebelumnya, itu otomatis menjadi pimpinan," ucap dia.
Saat ini, PKB tengah melakukan komunikasi intens bersama lintas fraksi di DPR. Dorongan agar PKB mendapat jatah kursi pimpinan DPR maupun MPR terus disampaikan.
"Siapa yang menambah di kursi pimpinan siapa yang duduk di sana jangan tergantung dari kekuatan koalisi dan konsolidasi dan negosisasi yang dibangun," tandas dia.
(Baca juga: Gerindra Ngotot Minta Jatah Pimpinan MPR)
Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mendorong RUU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Salah satu revisi terkait penambahan kursi pimpinan DPR maupun MPR.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menilai penambahan kursi DPR dan MPR sebaiknya masing-masing dua supaya ideal. Tak menjadi soal, kata dia, bila fraksi PDIP sudah disetujui untuk mengisi kursi pimpinan DPR. Akan tetapi PKB menyiapkan Ketumnya Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengisi tambahan posisi tersebut.
"Kita masih Cak Imin, apakah DPR atau MPR tetap Cak Imin," kata Edy di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Dalam ketentuan tata tertib UU MD3 saat ini, kata Edy, tidak ada klausul jika partai pemenang pemilu secara otomatis menjadi pimpinan baik MPR maupun DPR. Pemilihan pun dilakukan berdasarkan kekuatan koalisi, konsolidasi dan negosiasi partai terbanyak.
(Baca juga:
Nasdem Minta UU MD3 Direvisi Menyeluruh)
Edy yang tak setuju dengan UU terebut meminta kejelasan pembahas RUU MD3. Hingga saat ini, fraksi PKB bergeming lantaran pengisian pimpinan DPR/MPR baru disepakati diisi oleh fraksi PDIP.
"PKB mendorong mengembalikan seperti undang-undang MD3 yang lama, pemenang pemilu atau yang mendapatkan suara terbesar di dalam Pemilu sebelumnya, itu otomatis menjadi pimpinan," ucap dia.
Saat ini, PKB tengah melakukan komunikasi intens bersama lintas fraksi di DPR. Dorongan agar PKB mendapat jatah kursi pimpinan DPR maupun MPR terus disampaikan.
"Siapa yang menambah di kursi pimpinan siapa yang duduk di sana jangan tergantung dari kekuatan koalisi dan konsolidasi dan negosisasi yang dibangun," tandas dia.
(Baca juga:
Gerindra Ngotot Minta Jatah Pimpinan MPR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)