Taufiqulhadi,--Foto: MI/Arya Manggala
Taufiqulhadi,--Foto: MI/Arya Manggala

Poin Krusial RUU KUHP Diputuskan di Tingkat Panja

Whisnu Mardiansyah • 25 Januari 2018 17:05
Jakarta: Komisi III DPR RI menargetkan RUU KUHP dapat diselesaikan di masa sidang tahun ini. Namun, masih ada beberapa poin dan pasal krusial yang akan dibahas akhir bulan ini.
 
"Semuanya sudah kita tinjau, tinggal harmonisasi," kata anggota Komisi III DPR RI Taufiqul Hadi di ruang Komisi III kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
 
Kata Taufiq, masih ada beberapa pasal-pasal alternatif yang belum diputuskan. Salah satunya pasal perzinahan. Pasal ini tak bisa diputuskan di tingkat tim perumus dan sinkronisasi, tetapi dibawa ke Rapat Kerja Panitia Kerja.

"Itu akan kita lakukan pada 29 Januari 2018, kalau memang tidak ada halangan melintang. Di dalam kesempatan tersebut saya rasa akan semau isu dan pasal yang masih mengganjal akan selesai semuanya," ucap Taufiq. 
 
"Kalau itu disahkan untuk pertama kali bangsa Indonesia telah memiliki KUHP tersendiri," imbuhnya.
 
Baca: Zina Dianggap bukan Tindak Pidana
 
Salah satu pasal yang masih dalam tahap pembahasan soal pasal perzinahan. Masih terjadi pro dan kontra apakah perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender bisa masuk dalam kategori tindak pidana. 
 
Baca: Rancangan KUHP hanya Atur Perilaku Menyimpang LGBT
 
Dari kelompok perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) LGBT tidak bisa dimasukan ke ranah pidana. Mereka beralasan masalah LGBT adalah ranah privasi dan tidak bisa dipidanakan.
 
"Jalan tengahnya kita lihat persoalan itu dengan cara bisa dipidana apabila dilakukan di ruang publik. Misalnya mereka pesta homoseksual secara terbuka. Kemudian di depan umum, hal-hal seperti itulah yang bisa kita pidanakan. Cara mempidanakan seperti itu yang disebut Indonesia way," jelas Taufiq.
 
Taufiq yakin kini semua fraksi sudah sepakat mengambil opsi tersebut di atas. "Menurut saya itulah yang akan diambil jalan seperti itu," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan