Jakarta: Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur perilaku menyimpang seseorang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Rancangan KUHP tidak serta merta memidanakan kelompok LGBT.
"Yang diatur dalam KUHP itu pelanggaran-pelanggarannya. Misalnya terjadi tata krama dan aturan undang-undang," ujar Agus di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.
Menurut Agus, yang ramai dibicarakan justru polemik legal atau tidaknya LGBT di Indonesia. Perkara itu, kata Agus, hampir semua fraksi menyatakan menolak keberadaan LGBT.
"Semua fraksi menyatakan ini tidak diperkenankan, tidak boleh ada LGBT di Indonesia. Namun, yang diatur dalam KUHP itu pelanggarannya," ujar politikus Demokrat itu.
Kalau bicara soal legal atau tidaknya LGBT, menurut Agus, sebaiknya ada undang-undang tersendiri. Namun, ia memastikan sampai hari ini belum ada usulan tentang RUU LGBT.
"Sehingga jika kita membicarakan jauh-jauh hari tentunya kan harus ada suatu materialnya. Ini belum ada, RUU LGBT belum ada," tegasnya.
DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP). Rancangan aturan pidana yang baru itu memasuki tahap finalisasi. DPR melalui panitia kerja (panja) akan merampungkan pada masa sidang kali ini yang akan berakhir Februari 2018.
Isu LGBT dalam KUHP membetot perhatian publik usai pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyatakan ada lima fraksi di DPR yang menyetujui LGBT. Pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta dan bisa membuat resah.
Pernyataan Zulkifli dinilai keliru. Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang KUHP, Arsul Sani menyebut, dalam RUU KUHP memang dibahas soal LGBT, tapi tidak ada fraksi yang menolak.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur perilaku menyimpang seseorang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Rancangan KUHP tidak serta merta memidanakan kelompok LGBT.
"Yang diatur dalam KUHP itu pelanggaran-pelanggarannya. Misalnya terjadi tata krama dan aturan undang-undang," ujar Agus di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.
Menurut Agus, yang ramai dibicarakan justru polemik legal atau tidaknya LGBT di Indonesia. Perkara itu, kata Agus, hampir semua fraksi menyatakan menolak keberadaan LGBT.
"Semua fraksi menyatakan ini tidak diperkenankan, tidak boleh ada LGBT di Indonesia. Namun, yang diatur dalam KUHP itu pelanggarannya," ujar politikus Demokrat itu.
Kalau bicara soal legal atau tidaknya LGBT, menurut Agus, sebaiknya ada undang-undang tersendiri. Namun, ia memastikan sampai hari ini belum ada usulan tentang RUU LGBT.
"Sehingga jika kita membicarakan jauh-jauh hari tentunya kan harus ada suatu materialnya. Ini belum ada, RUU LGBT belum ada," tegasnya.
DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP). Rancangan aturan pidana yang baru itu memasuki tahap finalisasi. DPR melalui panitia kerja (panja) akan merampungkan pada masa sidang kali ini yang akan berakhir Februari 2018.
Isu LGBT dalam KUHP membetot perhatian publik usai pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyatakan ada lima fraksi di DPR yang menyetujui LGBT. Pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta dan bisa membuat resah.
Pernyataan Zulkifli dinilai keliru. Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang KUHP, Arsul Sani menyebut, dalam RUU KUHP memang dibahas soal LGBT, tapi tidak ada fraksi yang menolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)