medcom.id, Jakarta: DPRD DKI bakal membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD DKI yang mengatur kenaikan tunjangan dewan.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, kenaikan tunjangan sudah keharusan. Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Jadi begini, kenaikan tunjangan itu kan perintah PP. Seluruh Indonesia nih. Tapi pelaksanaannya harus ada perda, makanya ini lagi dirumuskan perdanya," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2017.
Untuk besaran jumlah kenaikannya, Taufik belum dapat memastikan. Namun kenaikan tunjangan harus sesuai PP di mana kenaikan menyesuaikan kemampuan daerah. "Tidak boleh lebih dari yang diperintah PP," ujar Taufik.
Taufik dan beberapa anggota Dewan mengusulkan kenaikan tunjangan mencapai empat kali lipat dari uang representasi. "Uang representasi sekarang Rp2,6 juta, dikali empat berarti," ujarnya.
Klik: Keraguan di Balik Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD
Pemerintah menaikan tunjangan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Keputusan ini diambil karena pemerintah melihat ada perbaikan dan peningkatan ekonomi.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyebut selama ini tunjangan anggota DPRD sangat kecil dan terbatas. Dengan peningkatan ini diharapkan akan menggenjot kinerja pimpinan dan anggota DPRD untuk memajukan wilayah kerja masing-masing dan dijauhkan dari korupsi.
"Selama ini (tunjangan) terlalu kecil untuk mereka. Sehingga pada korup. Kenaikan ini, mereka kemudian akan anti korupsi," ujar Sumarsono.
Klik: Djarot Ingin Tunjangan DPRD Berdasarkan Kinerja
medcom.id, Jakarta: DPRD DKI bakal membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD DKI yang mengatur kenaikan tunjangan dewan.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, kenaikan tunjangan sudah keharusan. Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Jadi begini, kenaikan tunjangan itu kan perintah PP. Seluruh Indonesia nih. Tapi pelaksanaannya harus ada perda, makanya ini lagi dirumuskan perdanya," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2017.
Untuk besaran jumlah kenaikannya, Taufik belum dapat memastikan. Namun kenaikan tunjangan harus sesuai PP di mana kenaikan menyesuaikan kemampuan daerah.
"Tidak boleh lebih dari yang diperintah PP," ujar Taufik.
Taufik dan beberapa anggota Dewan mengusulkan kenaikan tunjangan mencapai empat kali lipat dari uang representasi. "Uang representasi sekarang Rp2,6 juta, dikali empat berarti," ujarnya.
Pemerintah menaikan tunjangan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Keputusan ini diambil karena pemerintah melihat ada perbaikan dan peningkatan ekonomi.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyebut selama ini tunjangan anggota DPRD sangat kecil dan terbatas. Dengan peningkatan ini diharapkan akan menggenjot kinerja pimpinan dan anggota DPRD untuk memajukan wilayah kerja masing-masing dan dijauhkan dari korupsi.
"Selama ini (tunjangan) terlalu kecil untuk mereka. Sehingga pada korup. Kenaikan ini, mereka kemudian akan anti korupsi," ujar Sumarsono.
Klik: Djarot Ingin Tunjangan DPRD Berdasarkan Kinerja Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)