medcom.id, Jakarta: Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam tidak yakin kenaikan tunjangan anggota DPRD se-Indonesia bisa mengurangi korupsi. Dia juga ragu kebijakan ini bisa membuat kinerja anggota Dewan meningkat.
"Mau dia (anggota DPRD) gajinya Rp100 juta kalau ada kesempatan korupsi Rp100 miliar, maka akan diambil," kata Roy saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis 22 Juni 2017.
Menurut Roy, untuk mencegah korupsi, DPRD harus menerapkan suatu sistem yang lebih transparan sehingga penyaluran setiap dana jelas dan terdata.
Roy juga meragukan kenaikan tunjangan akan diimbangi produktivitas kinerja anggota Dewan. Kalau ujungnya kenaikan tunjangan tidak mampu mendorong kinerja Dewan, pemerintah hanya menambah anggaran negara yang tidak produktif.
"Penambahan tunjangan dan gaji belum tentu menunjukkan kalau mereka benar-benar akan bekerja," tambah Roy.
Menurut Roy, akan lebih baik kenaikan tunjangan diukur berdasarkan kinerja anggota. Sistem ini bisa memunculkan rasa tanggung jawab dan meningkatkan kinerja, tunjangan bukan hanya menjadi hak para anggota Dewan.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan demikian, mulai Juli tahun ini, tunjangan anggota DPRD mencapai Rp30 juta per bulan.
Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, saat ini tunjangan anggota DPRD Rp20 juta per bulan. Antara lain:
- tunjangan representasi Rp2,4 juta,
- tunjangan keluarga Rp336 ribu,
- uang parkir Rp240 ribu,
- tunjangan badan legislatif Rp130 ribu,
- tunjangan badan anggaran Rp217.500,
- tunjangan badan musyawarah Rp217.500, dan
- tunjangan representasi mencapai Rp15 juta.
Rincian yang disampaikan Taufik belum mencakup tunjangan perumahan Rp20 juta bagi pimpinan dan Rp15 juta bagi anggota DPRD. Dalam peraturan sebelumnya, tunjangan jabatan bagi ketua DPRD Rp4,35 juta, wakil ketua Rp3,48 juta, dan anggota Rp3,26 juta. Ditambah tunjangan komunikasi Rp9 juta per bulan.
medcom.id, Jakarta: Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam tidak yakin kenaikan tunjangan anggota DPRD se-Indonesia bisa mengurangi korupsi. Dia juga ragu kebijakan ini bisa membuat kinerja anggota Dewan meningkat.
"Mau dia (anggota DPRD) gajinya Rp100 juta kalau ada kesempatan korupsi Rp100 miliar, maka akan diambil," kata Roy saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis 22 Juni 2017.
Menurut Roy, untuk mencegah korupsi, DPRD harus menerapkan suatu sistem yang lebih transparan sehingga penyaluran setiap dana jelas dan terdata.
Roy juga meragukan kenaikan tunjangan akan diimbangi produktivitas kinerja anggota Dewan. Kalau ujungnya kenaikan tunjangan tidak mampu mendorong kinerja Dewan, pemerintah hanya menambah anggaran negara yang tidak produktif.
"Penambahan tunjangan dan gaji belum tentu menunjukkan kalau mereka benar-benar akan bekerja," tambah Roy.
Menurut Roy, akan lebih baik kenaikan tunjangan diukur berdasarkan kinerja anggota. Sistem ini bisa memunculkan rasa tanggung jawab dan meningkatkan kinerja, tunjangan bukan hanya menjadi hak para anggota Dewan.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan demikian, mulai Juli tahun ini, tunjangan anggota DPRD mencapai Rp30 juta per bulan.
Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, saat ini tunjangan anggota DPRD Rp20 juta per bulan. Antara lain:
- tunjangan representasi Rp2,4 juta,
- tunjangan keluarga Rp336 ribu,
- uang parkir Rp240 ribu,
- tunjangan badan legislatif Rp130 ribu,
- tunjangan badan anggaran Rp217.500,
- tunjangan badan musyawarah Rp217.500, dan
- tunjangan representasi mencapai Rp15 juta.
Rincian yang disampaikan Taufik belum mencakup tunjangan perumahan Rp20 juta bagi pimpinan dan Rp15 juta bagi anggota DPRD. Dalam peraturan sebelumnya, tunjangan jabatan bagi ketua DPRD Rp4,35 juta, wakil ketua Rp3,48 juta, dan anggota Rp3,26 juta. Ditambah tunjangan komunikasi Rp9 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)