medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan Arcandra Tahar tetap berada di lingkungan birokrasi Indonesia. Terutama di Kementerian ESDM. Plt Menteri ESDM itu menilai Arcandra memiliki banyak terobosan sebelum diberhentikan dengan hormat 20 hari dari kursi Menteri ESDM setelah dilantik Presiden Joko Widodo karena memiliki dwi kewarganegaraan.
Anggota Komisi III Ruhut Sitompul sepakat dengan ide itu. "Saya setuju (diangkat lagi). Itu yang selama ini ribut, pertama pendukung Sudirman Said yang kecewa. Kedua manusia yang enggak tahu diri yang pengen menggantikan Arcandra," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, Indonesia harusnya berterima kasih kepada Arcandra. Pengabdian Arcandra kepada bangsa sangat jelas karena rela meninggalkan kariernya di Amerika Serikat.
(Baca: Menteri ESDM Arcandra Akhirnya Diberhentikan)
Apalagi, kata Ruhut, dalam waktu 20 hari di ESDM, Arcandra sudah memperlihatkan kinerjanya. Di antaranya penghematan anggaran yang juga diakui Luhut.
"Ini orang kan mau pengabdian. Kita jangan sempit lah ngomong dua kewarganegaraan. Di dunia, orang sudah berpikir bagaimana jadi warga dunia. Masih saja berpikir seperti katak dalam tempurung," sesal Ruhut.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul/MTVN/M Rodhi Aulia
Ruhut mengaku sudah bertemu sekira dua jam dengan Arcandra. Pembicaraan dalam pertemuan berlangsung dari hati ke hati.
Menurut Ruhut, Arcandra mengaku dirinya WNI. Arcandra juga disebut tak pernah melepaskan paspor Indonesia.
"Kalau kita orang hebat di Amerika, selalu ditawarkan agar menjadi warga negara Amerika. Tapi, dia enggak pernah mau kok. Orang seperti aku juga begitu kalau di Amerika. Ditawarkan juga," ucap Ruhut.
Ruhut menuding isu dua kewarganegaraan ini digulirkan dua kelompok, yakni pendukung eks Menteri ESDM Sudirman Said yang kecewa dan mereka yang mengincar jabatan Menteri ESDM.
(Baca: Arcandra Dipanggil Presiden Jokowi ke Istana)
Selain itu, isu ini digulirkan karena ada pihak yang jengah dengan langkah Arcandra menemui KPK sesaat sebelum diberhentikan. Ruhut menegaskan Arcandra diserang mafia minyak dan gas (migas).
"Karena ketakutan dengan Arcandra datang audiensi ke KPK. Itu saja kok. Jadi mafia-mafia ini, maling-maling ini ketakutan. Mereka ketakutan. Mereka juga tahu pak Jokowi enggak mau kegaduhan. Karena itu dirapihkan dulu (administrasinya), nanti diangkat lagi," ucap dia.
Ruhut meyakini Jokowi akan kembali merangkul Arcandra. Keyakinian Ruhut semakin kuat karena Jokowi butuh sosok seperti Arcandra dan pemberhentian Arcandra pun dilakukan secara hormat.
"Saya mendukung apa yang dikatakan pak Luhut. Saya berdoa Arcandra kembali menjadi Menteri ESDM," ucap dia.
Arcandra Tahar/ANT/Akbar Nugroho
Arcandra diberhentikan dengan hormat, Senin 15 Agustus. Arcandra kedapatan memiliki dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Kondisi ini tak bisa diterima Indonesia yang hanya mengakui kewarganegaraan tunggal.
Status kewarganegaraan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Sesuai Pasal 23 ayat a, status kewarganegaraan Indonesia Arcandra gugur apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Pada ayat f disebut kewarganegaraan gugur apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
(Baca: Sayang, Orang seperti Arcandra Tahar Tidak Dimanfaatkan)
Pada ayat h, disebut kewarganegaraan seseorang gugur apabila mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Sementara itu, Arcandra saat ini tak memiliki status kewarganegaraan manapun. Sebab, UU Imigrasi dan Kewarganegaraan AS tak mengizinkan warga negaranya menjadi pejabat di negara lain.
Pada Pasal 349 disebut, seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya apabila telah berusia 18 tahun ke atas menerima, melayani, dan atau, melakukan tugas-tugas di bawah pemerintahan negara lain.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM masih membahas pengurusan kewarganegaraan Arcandra.
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan Arcandra Tahar tetap berada di lingkungan birokrasi Indonesia. Terutama di Kementerian ESDM. Plt Menteri ESDM itu menilai Arcandra memiliki banyak terobosan sebelum diberhentikan dengan hormat 20 hari dari kursi Menteri ESDM setelah dilantik Presiden Joko Widodo karena memiliki dwi kewarganegaraan.
Anggota Komisi III Ruhut Sitompul sepakat dengan ide itu. "Saya setuju (diangkat lagi). Itu yang selama ini ribut, pertama pendukung Sudirman Said yang kecewa. Kedua manusia yang enggak tahu diri yang pengen menggantikan Arcandra," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, Indonesia harusnya berterima kasih kepada Arcandra. Pengabdian Arcandra kepada bangsa sangat jelas karena rela meninggalkan kariernya di Amerika Serikat.
(
Baca: Menteri ESDM Arcandra Akhirnya Diberhentikan)
Apalagi, kata Ruhut, dalam waktu 20 hari di ESDM, Arcandra sudah memperlihatkan kinerjanya. Di antaranya penghematan anggaran yang juga diakui Luhut.
"Ini orang kan mau pengabdian. Kita jangan sempit lah ngomong dua kewarganegaraan. Di dunia, orang sudah berpikir bagaimana jadi warga dunia. Masih saja berpikir seperti katak dalam tempurung," sesal Ruhut.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul/MTVN/M Rodhi Aulia
Ruhut mengaku sudah bertemu sekira dua jam dengan Arcandra. Pembicaraan dalam pertemuan berlangsung dari hati ke hati.
Menurut Ruhut, Arcandra mengaku dirinya WNI. Arcandra juga disebut tak pernah melepaskan paspor Indonesia.
"Kalau kita orang hebat di Amerika, selalu ditawarkan agar menjadi warga negara Amerika. Tapi, dia enggak pernah mau kok. Orang seperti aku juga begitu kalau di Amerika. Ditawarkan juga," ucap Ruhut.
Ruhut menuding isu dua kewarganegaraan ini digulirkan dua kelompok, yakni pendukung eks Menteri ESDM Sudirman Said yang kecewa dan mereka yang mengincar jabatan Menteri ESDM.
(
Baca: Arcandra Dipanggil Presiden Jokowi ke Istana)
Selain itu, isu ini digulirkan karena ada pihak yang jengah dengan langkah Arcandra menemui KPK sesaat sebelum diberhentikan. Ruhut menegaskan Arcandra diserang mafia minyak dan gas (migas).
"Karena ketakutan dengan Arcandra datang audiensi ke KPK. Itu saja kok. Jadi mafia-mafia ini, maling-maling ini ketakutan. Mereka ketakutan. Mereka juga tahu pak Jokowi enggak mau kegaduhan. Karena itu dirapihkan dulu (administrasinya), nanti diangkat lagi," ucap dia.
Ruhut meyakini Jokowi akan kembali merangkul Arcandra. Keyakinian Ruhut semakin kuat karena Jokowi butuh sosok seperti Arcandra dan pemberhentian Arcandra pun dilakukan secara hormat.
"Saya mendukung apa yang dikatakan pak Luhut. Saya berdoa Arcandra kembali menjadi Menteri ESDM," ucap dia.
Arcandra Tahar/ANT/Akbar Nugroho
Arcandra diberhentikan dengan hormat, Senin 15 Agustus. Arcandra kedapatan memiliki dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Kondisi ini tak bisa diterima Indonesia yang hanya mengakui kewarganegaraan tunggal.
Status kewarganegaraan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Sesuai Pasal 23 ayat a, status kewarganegaraan Indonesia Arcandra gugur apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Pada ayat f disebut kewarganegaraan gugur apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
(
Baca: Sayang, Orang seperti Arcandra Tahar Tidak Dimanfaatkan)
Pada ayat h, disebut kewarganegaraan seseorang gugur apabila mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Sementara itu, Arcandra saat ini tak memiliki status kewarganegaraan manapun. Sebab, UU Imigrasi dan Kewarganegaraan AS tak mengizinkan warga negaranya menjadi pejabat di negara lain.
Pada Pasal 349 disebut, seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya apabila telah berusia 18 tahun ke atas menerima, melayani, dan atau, melakukan tugas-tugas di bawah pemerintahan negara lain.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM masih membahas pengurusan kewarganegaraan Arcandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)