Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan

Dissenting Opinion Putusan DKPP: Arief Budiman Tak Selayaknya Dipecat

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Januari 2021 20:07

Pramono berpendapat tindakan Arief bukan pelanggaran serius. Hal itu, kata dia, tidak mencederai integritas, proses, atau hasil pemilu atau pilkada.
 
“Dengan menandatangani surat tersebut, saudara Arief Budiman tidak memiliki niat jahat untuk memanipulasi proses pemilu atau menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu atau pilkada,” kata dia.
 
DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua KPU. Arief terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Arief juga mendapat sanksi peringatan keras.
 
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU RI,” tulis putusan DKPP.
 
DKPP sempat menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Arief. Ia diadukan oleh Jupri dengan nomor perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.
 
Jupri melaporkan Arief terkait dugaan pelanggaran etik saat mendampingi Evi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Evi sempat diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020.
 
Pemohon juga mempermasalahkan keputusan Arief menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Surat tersebut meminta Evi kembali aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
 
Arief Budiman mengaku kehadirannya mendampingi Evi mendaftarkan gugatan pemecatan ke PTUN atas inisiatif sendiri. Dia tak bertindak sebagai perwakilan KPU.
 
"Institusi (KPU) tidak pernah menugaskan saya ke sana. Kami (komisioner) tidak pernah membahas datang ke sana atau tidak. Itu murni saya berempati dengan yang bersangkutan," ujar Arief dalam persidangan yang digelar DKPP secara virtual, Rabu, 18 November 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan