Ilustrasi DPR. Medcom.id
Ilustrasi DPR. Medcom.id

Perppu Kebijakan Keuangan Negara Dinilai Aneh

Anggi Tondi Martaon • 19 April 2020 11:24
Jakarta: Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 aneh. Sebab, aturan disusun dengan metode omnibus law.
 
"Ini aneh Perppu tapi dijalankan dengan metode omnibus law. Bisa disebut sapu jagad ini," kata Hendrawan saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 19 April 2020.
 
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut aturan mestinya mengatur pelebaran defisit. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur defisit dibatasi tiga persen.

Namun, aturan yang dikeluarkan pemerintah itu justru mengatur poin lain, di antaranya menghilangkan fungsi anggaran DPR. Pasal 12 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyebut pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Peraturan Presiden (Perpres). Padahal, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur penyususnan APBN harus melalui undang-undang.
 
"Dan perpresnya sudah keluar Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Nah ini dianggap melanggar UUD 1945," sebut dia.
 
(Baca: Perppu Kebijakan Keuangan Negara Dinilai Jadi Terobosan Mengatasi Korona)
 
Dia heran pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Seharusnya pemerintah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020 untuk menyesuaikan keuangan negara menghadapi pandemi korona.
 
"Pasal 41 (Undang-Undang APBN 2020) itu mengatur APBN dalam kondisi darurat, kenapa kok tidak digunakan Pasal 41 Undang-undang APBN, tapi kok malah Perpres," sebut dia.
 
Dia mendukung langkah uji materi Perppu Kebijakan Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, DPR hanya memiliki kuasa menerima atau tidak Perppu yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Perppu begitu dikeluarkan sudah efektif seperti UU. Justru di situ lah kekuasaan Presiden menjalankan Pasal 4 UUD 1945. Dia diberikan kewenangan mengeluarkan Perppu ketika ditandangani seperti UU," ujar dia.
 
(Baca: Defisit APBN Melebar Jadi 5,07%, Pemerintah Terbitkan Perppu)
 
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan