Jakarta: Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara, dan Stabilitas Sistem Keuangan dinilai bisa menjadi terobosan dalam mengatasi pandemi virus korona (covid-19). Pemerintah dianggap memang perlu mengambil upaya luar biasa demi mencegah Indonesia ke arah kondisi yang lebih buruk.
"Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi unusual case, seperti covid-19 saat ini dengan unusual way out. Solusinya harus komprehensif," ujar Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun melalui layanan pesan, Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, ruang fiskal dan moneter pemerintah sangat terbatas jika hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Apalagi, lanjut dia, banyak undang-undang maupun turunannya sudah tak seiring dengan perkembangan zaman yang serba cepat.
Menurut Misbakhun, ruang ketatanegaraan yang tersedia bagi pemerintah ialah perppu. Dia menilai Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ini merupakan langkah awal dalam mengambil semua kebijakan untuk mengatasi covid-19 dan semua dampaknya, termasuk terhadap perekonomian nasional.
"Soal isi perppu memang tidak sempurna, tetapi ini dibuat dalam situasi tekanan yang mau tidak mau harus dibuat oleh pemerintah," ujar dia.
Misbakhun menduga pemerintah akan kembali menerbitkan perppu untuk melengkapi dan menyempurnakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. “Dengan demikian pemerintah memiliki aturan memadai dan legitimasi yang cukup dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan untuk mengatasi covid-19 beserta dampak sosial ekonominya,” tegas dia.
Namun dia mewanti-wanti pemerintah untuk menyikapi perppu itu secara hati-hati. Sebab, ketentuan Perppu 1/2020 memuat imunitas bagi anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pejabat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan peraturan yang berlaku sejak 31 Maret 2020 tersebut.
"Memang harus disikapi dengan hati-hati soal pasal terkait dengan imunitas hukum untuk pengambil kebijakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan moral hazard dalam pelaksanaan sehingga menjadi masalah hukum di masa depan," kata dia.
Baca: Defisit APBN Melebar Jadi 5,07%, Pemerintah Terbitkan Perppu
Presiden Joko Widodo telah meminta DPR segera mengesahkan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dia membeberkan perppu tersebut akan memberikan pondasi otoritas perbankan dan otoritas keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Pandemi covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas, maka saya baru saja menandatangani Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
Jakarta: Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara, dan Stabilitas Sistem Keuangan dinilai bisa menjadi terobosan dalam mengatasi pandemi virus korona (covid-19). Pemerintah dianggap memang perlu mengambil upaya luar biasa demi mencegah Indonesia ke arah kondisi yang lebih buruk.
"Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi
unusual case, seperti covid-19 saat ini dengan unusual
way out. Solusinya harus komprehensif," ujar Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun melalui layanan pesan, Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, ruang fiskal dan moneter pemerintah sangat terbatas jika hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Apalagi, lanjut dia, banyak undang-undang maupun turunannya sudah tak seiring dengan perkembangan zaman yang serba cepat.
Menurut Misbakhun, ruang ketatanegaraan yang tersedia bagi pemerintah ialah perppu. Dia menilai Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ini merupakan langkah awal dalam mengambil semua kebijakan untuk mengatasi covid-19 dan semua dampaknya, termasuk terhadap perekonomian nasional.
"Soal isi perppu memang tidak sempurna, tetapi ini dibuat dalam situasi tekanan yang mau tidak mau harus dibuat oleh pemerintah," ujar dia.
Misbakhun menduga pemerintah akan kembali menerbitkan perppu untuk melengkapi dan menyempurnakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. “Dengan demikian pemerintah memiliki aturan memadai dan legitimasi yang cukup dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan untuk mengatasi covid-19 beserta dampak sosial ekonominya,” tegas dia.
Namun dia mewanti-wanti pemerintah untuk menyikapi perppu itu secara hati-hati. Sebab, ketentuan Perppu 1/2020 memuat imunitas bagi anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pejabat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan peraturan yang berlaku sejak 31 Maret 2020 tersebut.
"Memang harus disikapi dengan hati-hati soal pasal terkait dengan imunitas hukum untuk pengambil kebijakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan moral
hazard dalam pelaksanaan sehingga menjadi masalah hukum di masa depan," kata dia.
Baca: Defisit APBN Melebar Jadi 5,07%, Pemerintah Terbitkan Perppu
Presiden Joko Widodo telah meminta DPR segera mengesahkan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dia membeberkan perppu tersebut akan memberikan pondasi otoritas perbankan dan otoritas keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Pandemi covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas, maka saya baru saja menandatangani Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)