Pelebaran ini sebagai dampak dari sejumlah stimulus yang diluncurkan pemerintah sebagai upaya melawan dampak virus korona (covid-19) di Indonesia. Stimulus tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga diberikan guna menjaga perekonomian di tengah pandemi korona.
"Perppu juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 persen. Oleh karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN di atas tiga persen," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
Jokowi menambahkan relaksasi defisit APBN hanya untuk tiga tahun yakni mulai tahun ini sampai dengan 2022. Setelah itu, dirinya berharap pengelolaan keuangan negara bisa kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit tiga persen mulai 2023.
"Perppu yang baru saya tandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dan dalam waktu yang secepat-cepatnya akan kami sampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang," jelas dia.
Perppu dibutuhkan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU tersebut diatur bahwa defisit APBN ditetapkan maksimal sebesar tiga persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News