Ilustrasi televisi. Medcom.id
Ilustrasi televisi. Medcom.id

Penghapusan Sanksi Tayangan Iklan Miras Belum Dibahas

Anggi Tondi Martaon • 20 Agustus 2020 16:00

Sekretaris Fraksi PPP itu menyebutkan, pihaknya menolak ketentuan perubahan atau penghapussn sanksi tersebut. Sebab dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia
 
"Memang kita persoalkan dan sudah kita tolak," ujar dia.
 
Ketentuan sanksi penyiaran iklan minuman keras, zat adiktif dan kesusilaan berada di pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pihak yang menyiarkan iklan terancam sanksi pidana.

Ketentuan tersebut diubah di dalam pasal 79 draf RUU Ciptaker. Selain pasal 58, pasal tersebut juga mengubah Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56 dan 57 pada UU Penyiaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan