Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) bakal menindaklanjuti perubahan aturan atau penghapusan sanksi tayangan iklan minuman keras (miras), zat adiktif, dan asusila dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Pembahasan belum memasuki bab yang berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Baru sampai (membahas) persetujuan pembangunan," kata Ketua Baleg Supratman kepada Medcom.id, Kamis, 20 Agustus 2020.
Politikus Gerindra itu berjanji mengawal berbagai ketentuan yang ada di dalam RUU Ciptaker. Draf RUU Ciptaker tersebut akan didalami satu per satu agar tidak menuai polemik.
"Kita akan bahas tiap DIM (daftar inventaris masalah), kata demi kata (diperiksa). Konsekuensinya pasti akan kita lihat," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Baleg Achmad Baidowi menegaskan bahwa tidak semua draf aturan yang diserahkan oleh pemerintah disetujui. Keputusan diambil setelah melalui pembahasan oleh panitia kerja (Panja).
"Jadi begini, tidak semua yang ada di draf RUU pemerintah itu (RUU Ciptaker) disetujui," kata Baidowi kepada Medcom.id.
Sekretaris Fraksi PPP itu menyebutkan, pihaknya menolak ketentuan perubahan atau penghapussn sanksi tersebut. Sebab dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia
"Memang kita persoalkan dan sudah kita tolak," ujar dia.
Ketentuan sanksi penyiaran iklan minuman keras, zat adiktif dan kesusilaan berada di pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pihak yang menyiarkan iklan terancam sanksi pidana.
Ketentuan tersebut diubah di dalam pasal 79 draf RUU Ciptaker. Selain pasal 58, pasal tersebut juga mengubah Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56 dan 57 pada UU Penyiaran.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) bakal menindaklanjuti perubahan aturan atau penghapusan sanksi tayangan iklan minuman keras (
miras), zat adiktif, dan asusila dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (
Ciptaker). Pembahasan belum memasuki bab yang berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran.
"Baru sampai (membahas) persetujuan pembangunan," kata Ketua Baleg Supratman kepada
Medcom.id, Kamis, 20 Agustus 2020.
Politikus Gerindra itu berjanji mengawal berbagai ketentuan yang ada di dalam RUU Ciptaker. Draf RUU Ciptaker tersebut akan didalami satu per satu agar tidak menuai polemik.
"Kita akan bahas tiap DIM (daftar inventaris masalah), kata demi kata (diperiksa). Konsekuensinya pasti akan kita lihat," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Baleg Achmad Baidowi menegaskan bahwa tidak semua draf aturan yang diserahkan oleh pemerintah disetujui. Keputusan diambil setelah melalui pembahasan oleh panitia kerja (Panja).
"Jadi begini, tidak semua yang ada di draf RUU pemerintah itu (RUU Ciptaker) disetujui," kata Baidowi kepada
Medcom.id.