Ilustrasi televisi. Medcom.id
Ilustrasi televisi. Medcom.id

Penghapusan Sanksi Tayangan Iklan Miras Belum Dibahas

Anggi Tondi Martaon • 20 Agustus 2020 16:00
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) bakal menindaklanjuti perubahan aturan atau penghapusan sanksi tayangan iklan minuman keras (miras), zat adiktif, dan asusila dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Pembahasan belum memasuki bab yang berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
 
"Baru sampai (membahas) persetujuan pembangunan," kata Ketua Baleg Supratman kepada Medcom.id, Kamis, 20 Agustus 2020.
 
Politikus Gerindra itu berjanji mengawal berbagai ketentuan yang ada di dalam RUU Ciptaker. Draf RUU Ciptaker tersebut akan didalami satu per satu agar tidak menuai polemik.

"Kita akan bahas tiap DIM (daftar inventaris masalah), kata demi kata (diperiksa). Konsekuensinya pasti akan kita lihat," ujar dia.
 
Sementara itu, Wakil Baleg Achmad Baidowi menegaskan bahwa tidak semua draf aturan yang diserahkan oleh pemerintah disetujui. Keputusan diambil setelah melalui pembahasan oleh panitia kerja (Panja).
 
"Jadi begini, tidak semua yang ada di draf RUU pemerintah itu (RUU Ciptaker) disetujui," kata Baidowi kepada Medcom.id.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan