Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi persidangan. Medcom.id/M Rizal

Peradilan Pemilu Tidak Harus Bentuk Lembaga Baru

Anggi Tondi Martaon • 08 Juni 2020 20:04
Jakarta: Perludem mendukung rencana Komisi II DPR yang kembali berupaya membentuk lembaga peradilan khusus pemilu. Namun, peradilan khusus pemilu tidak harus dengan membentuk lembaga baru.
 
"Negara ini sudah terlalu banyak institusi yang terlibat di dalam penyelenggaraan pemilu," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada Medcom.id, Senin, 8 Juni 2020.
 
Pemerintah dan DPR disarankan memanfaatkan lembaga yang sudah ada. Salah satunya, memanfaatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga peradilan khusus menangani sengketa dan pelanggaran tahapan pemilu.

"Bagaimana memastikan Bawaslu itu bisa bekerja harmoni dengan institusi-institusi penyelenggara pemilu yang ada. Dan bisa menghasilkan produk hukum yang memberikan efek jera," ungkap dia.
 
Baca: Pembentukan Peradilan Pemilu Tidak Boleh Gegabah
 
Fungsi pengawasan diserahkan kepada masyarakat, media masa, dan elemen lainnya. Peserta pemilu juga bisa dilibatkan mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan.
 
"Toh selama ini trenya semakin banyak peserta pemilu yang saling mengawasi satu sama lain," sebut dia.
 
Sementara, pelanggaran yang bersifat pidana diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Perlu dibuat ketentuan batas waktu agar proses hukum terkait pemilu tidak berlarut.
 
"Nanti diselesaikan melalui jalur pidana umum," ujar dia.
 
Baca: Komisi II DPR Kembali Wacanakan Peradilan Khusus Pemilu
 
Komisi II DPR berencana membentuk lembaga peradilan khusus pemilu. Rencana ini akan diusulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
'Kita sudah mengusulkan yang namanya peradilan khusus pemilu seperti peradilan khusus yang lain-lain, seperti pengadilan khusus niaga, hubungan industrial, dan lain sebagainya,' kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Perludem di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan