Jakarta: Wakil Ketua Pansus Revisi Undang-Undang Terorisme Mayjen (Purn) Supiadin Aries Saputra menyatakan perlu pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pasalnya, satuan antiteror TNI memilki kemampuan lebih mumpuni ketimbang Densus 88.
"TNI punya kemampuan perang hutan, Densus 88 enggak punya. Perang kota pun enggak punya. Kemahiran dia itu menembak dan mengeksekusi," kata Supiadin di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 21 Mei 2018.
Baca juga: Pansus RUU Terorisme: Pelibatan TNI Diatur PP dan Perpres
Menurut Supiadin, pelibatan TNI seharusnya tak perlu dipolemikkan. Masalah terorisme harus diselesaikaan dengan sinergi lintas sektor, bukan dengan ego sektoral antarinstitusi.
"Maka saya bilang tidak ada masalah negara yang bisa diselesaikan dengan single agency. Nothing! Tidak ada yang bisa diselesaikan dengan sektoral," tegas dia.
Dalam RUU Terorisme yang segera disahkan nanti, aparat diberikan kewenangan lebih dalam upaya pencegahan. Di sisi lain, keterlibatan TNI diyakini pemberantasan terorisme menjadi lebih efektif.
Baca juga: RUU Terorisme Diklaim Terbaik di Dunia
Lebih lanjut, pelibatan TNI diatur dalam Perpres setelah RUU Terorisme disahkan. Sifat TNI hanya sebatas perbantuan Polri sesuai dengan rule of engagement yang diatur di Perpres nanti.
"Perpres itu mengatur wilayah mana yang bisa ditangani TNI. Tapi bagaimana TNI masuknya, itu di rule of engagement," pungkasnya.
Jakarta: Wakil Ketua Pansus Revisi Undang-Undang Terorisme Mayjen (Purn) Supiadin Aries Saputra menyatakan perlu pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pasalnya, satuan antiteror TNI memilki kemampuan lebih mumpuni ketimbang Densus 88.
"TNI punya kemampuan perang hutan, Densus 88 enggak punya. Perang kota pun enggak punya. Kemahiran dia itu menembak dan mengeksekusi," kata Supiadin di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 21 Mei 2018.
Baca juga:
Pansus RUU Terorisme: Pelibatan TNI Diatur PP dan Perpres
Menurut Supiadin, pelibatan TNI seharusnya tak perlu dipolemikkan. Masalah terorisme harus diselesaikaan dengan sinergi lintas sektor, bukan dengan ego sektoral antarinstitusi.
"Maka saya bilang tidak ada masalah negara yang bisa diselesaikan dengan
single agency.
Nothing! Tidak ada yang bisa diselesaikan dengan sektoral," tegas dia.
Dalam RUU Terorisme yang segera disahkan nanti, aparat diberikan kewenangan lebih dalam upaya pencegahan. Di sisi lain, keterlibatan TNI diyakini pemberantasan terorisme menjadi lebih efektif.
Baca juga:
RUU Terorisme Diklaim Terbaik di Dunia
Lebih lanjut, pelibatan TNI diatur dalam Perpres setelah RUU Terorisme disahkan. Sifat TNI hanya sebatas perbantuan Polri sesuai dengan
rule of engagement yang diatur di Perpres nanti.
"Perpres itu mengatur wilayah mana yang bisa ditangani TNI. Tapi bagaimana TNI masuknya, itu di
rule of engagement," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)