Jakarta: Revisi Undang-Undang Terorisme akan segera disahkan dalam pekan ini. Bila sudah disahkan, UU Terorisme ini diklaim akan menjadi UU terbaik di dunia.
Anggota Panja RUU Terorisme Akbar Faisal mengatakan, UU Terorisme sudah dibahas secara komprehensif. Tak hanya membahas penanganan pelaku, UU Terorisme juga mengakomodasi korban.
“UU ini luar biasa loh. Ini jauh lebih baik dari seluruh dunia,” kata Faisal dalam Program Primetime News Metro TV, Jakarta Barat, Senin 21 Mei 2018.
Baca: Pelibatan Militer Lawan Terorisme Hal Biasa di Negara Maju
Dia lantas membandingkan UU Terorisme di Indonesia dengan UU Terorisme yang miliki Amerika Serikat. Ia menyampaikan, UU Terorisme di Negeri Paman Sam sama sekali tidak membahas soal penanganan korban.
“Di Indonesia, pelaku dan korban kita bahas. Korban kita berikan santunan. Kalau di luar negeri kan yang dibahas hanya pelaku saja,” pungkas dia.
Pengesahan revisi UU Terorisme mandek. Padahal draft RUU tersebut sudah masuk di meja parlemen sejak Februari 2016. Kendalanya, masih banyak poin yang menjadi perdebatan.
Misalnya, poin terkait pelibatan TNI dalam penindakan terorisme. Beberapa pihak menolak keterlibatan TNI lantaran tolok ukurnya dinilai tidak jelas.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0kp20r0N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Revisi Undang-Undang Terorisme akan segera disahkan dalam pekan ini. Bila sudah disahkan, UU Terorisme ini diklaim akan menjadi UU terbaik di dunia.
Anggota Panja RUU Terorisme Akbar Faisal mengatakan, UU Terorisme sudah dibahas secara komprehensif. Tak hanya membahas penanganan pelaku, UU Terorisme juga mengakomodasi korban.
“UU ini luar biasa loh. Ini jauh lebih baik dari seluruh dunia,” kata Faisal dalam Program Primetime News Metro TV, Jakarta Barat, Senin 21 Mei 2018.
Baca: Pelibatan Militer Lawan Terorisme Hal Biasa di Negara Maju
Dia lantas membandingkan UU Terorisme di Indonesia dengan UU Terorisme yang miliki Amerika Serikat. Ia menyampaikan, UU Terorisme di Negeri Paman Sam sama sekali tidak membahas soal penanganan korban.
“Di Indonesia, pelaku dan korban kita bahas. Korban kita berikan santunan. Kalau di luar negeri kan yang dibahas hanya pelaku saja,” pungkas dia.
Pengesahan revisi UU Terorisme mandek. Padahal draft RUU tersebut sudah masuk di meja parlemen sejak Februari 2016. Kendalanya, masih banyak poin yang menjadi perdebatan.
Misalnya, poin terkait pelibatan TNI dalam penindakan terorisme. Beberapa pihak menolak keterlibatan TNI lantaran tolok ukurnya dinilai tidak jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)