medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemberian kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Presiden harus menjelaskan rinci dugaan perlakuan istimewa terhadap Arcandra.
"Apa yang terjadi dan berlaku kepada Arcandra, harus bisa dan wajib berlaku ke warga negara lain. Kalau ada pengistimewaan kepada Arcandra pasti pemerintah telah melakukan semacam keputusan baru untuk mengistimewakan orang semacam Arcandra," jelas Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
Fahri mengatakan, keputusan pengembalian kewarganegaraan itu harus memiliki dasar hukum yang spesifik dan khusus. Presiden tak bisa memberikan keistimewaan karena ingin Arcandra menjabat menteri ESDM lagi.
"Apa dasar hukum yang melegalisir keputusan Presiden itu," kata Fahri.
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar saat mendatangi Istana Negara pada Rabu 17 Agustus 2017. Foto: Metrotvnews.com/Desi Angriani
Jika berlaku umum, setiap diaspora Indonesia bisa meminta perlakuan seperti itu. Apalagi, diaspora Indonesia yang memiliki kapasitas seperti Arcandra sangat banyak. "Tanya pak Dino Pati Djalal itu, diaspora semacam Arcandra itu banyak," tutur Fahri.
Fahri menilai, pemerintah harus menjaga sikap serupa itu. Jangan sampai, keinginan mengistimewakan salah satu sosok melanggar konsitusi.
(Baca juga: Kaji Ulang Pengangkatan Arcandra)
Terkait wacana pengangkatan Arcandra sebagai Menteri ESDM lagi, Fahri enggan berkomentar banyak. Kata dia, Presiden Jokowi berhak menaruh minat kepada seseorang. Tapi, pilihan tersebut sebaiknya tak mengenyampingkan hukum yang berlaku.
"Kalau soal rasa, itu kita akan menilai lah, yang penting buat kita, jangan hukumnya yang ditabrak. Soal rasa itu soal politik, soal keputusan Presiden silakan, tapi soal hukum itu soal hukum," pungkas Fahri.
(Baca juga: Presiden Diminta Berpikir Ulang Jika Ingin Calonkan Lagi Arcandra)
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemberian kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Presiden harus menjelaskan rinci dugaan perlakuan istimewa terhadap Arcandra.
"Apa yang terjadi dan berlaku kepada Arcandra, harus bisa dan wajib berlaku ke warga negara lain. Kalau ada pengistimewaan kepada Arcandra pasti pemerintah telah melakukan semacam keputusan baru untuk mengistimewakan orang semacam Arcandra," jelas Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
Fahri mengatakan, keputusan pengembalian kewarganegaraan itu harus memiliki dasar hukum yang spesifik dan khusus. Presiden tak bisa memberikan keistimewaan karena ingin Arcandra menjabat menteri ESDM lagi.
"Apa dasar hukum yang melegalisir keputusan Presiden itu," kata Fahri.
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar saat mendatangi Istana Negara pada Rabu 17 Agustus 2017. Foto: Metrotvnews.com/Desi Angriani
Jika berlaku umum, setiap diaspora Indonesia bisa meminta perlakuan seperti itu. Apalagi, diaspora Indonesia yang memiliki kapasitas seperti Arcandra sangat banyak. "Tanya pak Dino Pati Djalal itu, diaspora semacam Arcandra itu banyak," tutur Fahri.
Fahri menilai, pemerintah harus menjaga sikap serupa itu. Jangan sampai, keinginan mengistimewakan salah satu sosok melanggar konsitusi.
(
Baca juga: Kaji Ulang Pengangkatan Arcandra)
Terkait wacana pengangkatan Arcandra sebagai Menteri ESDM lagi, Fahri enggan berkomentar banyak. Kata dia, Presiden Jokowi berhak menaruh minat kepada seseorang. Tapi, pilihan tersebut sebaiknya tak mengenyampingkan hukum yang berlaku.
"Kalau soal rasa, itu kita akan menilai lah, yang penting buat kita, jangan hukumnya yang ditabrak. Soal rasa itu soal politik, soal keputusan Presiden silakan, tapi soal hukum itu soal hukum," pungkas Fahri.
(
Baca juga: Presiden Diminta Berpikir Ulang Jika Ingin Calonkan Lagi Arcandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)