Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Kaji Ulang Pengangkatan Arcandra

13 September 2016 07:29
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan ia sudah menerima laporan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly terkait dengan status terbaru mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang sudah kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
 
"Sudah dilaporkan ke saya oleh Menkum dan HAM dalam bentuk surat tertulis bahwa paspor Pak Arcandra sudah diberikan," ujar Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Provinsi Banten, beberapa waktu lalu.
 
Namun, Jokowi menyatakan belum memanggil Arcandra untuk meminta penjelasan secara lengkap mengenai proses perpindahan status kewarganegaraan pemilik hak paten desain off-shore (lepas pantai) tersebut.

"Jadi saya belum melihat secara detail prosesnya seperti apa. Pak Arcandra pun belum saya panggil. Sampai saat ini, saya akan melihat terlebih dahulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan," imbuhnya.
 
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengingatkan Presiden jangan mengangkat kembali Arcandra. Menurut dia, sejak kasus kepemilikan paspor Amerika Serikat mencuat, masyarakat mempertanyakan ketidakjujurannya terkait dengan status kewarganegaraan.
 
"Dalam kasus Arcandra, saya harap Presiden harus kaji ulang jika ingin mengangkatnya kembali menjadi Menteri ESDM," kata politikus Partai NasDem itu di sela pemotongan hewan kurban di kawasan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin.
 
Jika Presiden tetap memilih Arcandra, masyarakat akan menganggap kesalahan telah terjadi dua kali. Ia menegaskan, kondisi tersebut kurang baik bagi tingkat kepercayaan masyarakat.
 
"Sangat berbahaya bagi integritas bangsa. Jangan sampai naik turun, naik lagi. Walaupun hebat, pintar luar biasa, ini menyangkut integritas. Sejak awal sudah ada ketidakjujuran," ujarnya.
 
Beban politik
 
Direktur Survey & Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara mengatakan beban politik Presiden akan menjadi semakin berat jika melantik kembali Arcandra sebagai Menteri ESDM.
 
"Sangat sulit diterima akal sehat oleh publik jika Arcandra dilantik lagi sebagai Menteri ESDM. Kasihan Pak Jokowi, wacana seperti ini berpotensi gaduh dan menjadi beban berat bagi kewibawaan dan kredibilitas pemerintahan Jokowi," cetus dia.
 
Pakar hukum tata negara Refly Harun memandang Arcandra sudah sah berstatus WNI sehingga masalah hukumnya telah selesai. Terkait dengan layak atau tidaknya Arcandra kembali menjabat menteri, ia mengatakan hal itu bergantung pada keputusan presiden dan keputusan politik.
 
"Masalah hukumnya sudah selesai. Memang harus dipulihkan statusnya karena dia telah melepas kewarganegaraan AS. Dari sisi hukum sudah tidak ada masalah lagi. Namun, dari segi politik dilihat berapa yang mendukung atau menolak, dan tinggal bagaimana keputusan Presiden," ujarnya. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan