Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.

Penerbitan Perpres Dewas KPK Mendesak

Arga sumantri • 24 Desember 2019 14:09
Jakarta: Dewan Pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu payung hukum berupa peraturan presiden (Perpres) untuk bisa beraksi. Istana Kepresidenan didesak segera menerbitkan Perpres untuk mendukung kinerja Dewas KPK.
 
"Secepatnya, agar tugas dewas efektif maka organ pelaksana pengawas harus segera dibentuk dan diatur dalam Perpres," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari kepada Medcom.id, Selasa, 24 Desember 2019. 
 
Feri mengatakan Perpres penting untuk mengatur organ pelaksana pengawasan dewas KPK. Aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK membutuhkan peraturan turunan.

"Untuk sementara kan dewas bisa mengacu pada undang-undang," ujarnya.
 
Dewas KPK belum bisa beraksi. Anggota dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan para pengawas Lembaga Antirasuah masih menunggu payung hukum berbentuk Perpres.
 
Istana Kepresidenan memastikan Perpres Tentang Dewan Pengawas KPK segera terbit. Istana mafhum dewas belum bisa bekerja tanpa perpres tersebut.
 
"Segera (diterbitkan), sudah dalam proses," kata staf khusus presiden bidang hukum Dini Shanti Purwono saat dikonfirmasi Medcom.id di Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan