Jakarta: Istana Kepresidenan menegaskan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh rangkap jabatan. Mereka harus melepaskan jabatan lamanya.
"Jadi harus mundur/non aktif dari jabatan lain," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2019.
Dini mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 29 huruf i UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Atursan tersebut menyebutkan pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
"Perlu. Itu sudah clear di UU KPK, Dewas tidak boleh rangkap jabatan," tegasnya.
Menurut dia, anggota Dewas KPK akan memperkuat lembaga Antirasuah. KPK dipercaya dapat bekerja lebih sistematis dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
"Sengaja dipilih orang-orang dari berbagai latar belakang profesi agar dapat memberikan perspektif yang lebih menyeluruh, dan progresif dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Dini.
Presiden Joko Widodo telah melantik lima Dewas KPK. Mereka ialah Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.
Harjono masih tercatat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Syansuddin Haris menjabat sebagai Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Albertina Ho juga masih tercatat sebagai hakim aktif.
Baru Harjono yang menegaskan bakal menanggalkan jabatannya di DKPP. Ia mengaku sudah berpamitan secara informal dengan jajarannya di DKPP.
"Buat saya harus ada salah satu yang dilepas. Kok kayak Superman saja dua-dua begitu," kata Harjono, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Jakarta: Istana Kepresidenan menegaskan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh rangkap jabatan. Mereka harus melepaskan jabatan lamanya.
"Jadi harus mundur/non aktif dari jabatan lain," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono kepada
Medcom.id, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2019.
Dini mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 29 huruf i UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Atursan tersebut menyebutkan pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
"Perlu. Itu sudah
clear di UU KPK, Dewas tidak boleh rangkap jabatan," tegasnya.
Menurut dia, anggota
Dewas KPK akan memperkuat lembaga Antirasuah. KPK dipercaya dapat bekerja lebih sistematis dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
"Sengaja dipilih orang-orang dari berbagai latar belakang profesi agar dapat memberikan perspektif yang lebih menyeluruh, dan progresif dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Dini.
Presiden Joko Widodo telah melantik lima Dewas KPK. Mereka ialah Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.
Harjono masih tercatat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Syansuddin Haris menjabat sebagai Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Albertina Ho juga masih tercatat sebagai hakim aktif.
Baru Harjono yang menegaskan bakal menanggalkan jabatannya di DKPP. Ia mengaku sudah berpamitan secara informal dengan jajarannya di DKPP.
"Buat saya harus ada salah satu yang dilepas. Kok kayak Superman saja dua-dua begitu," kata Harjono, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)