Jakarta: Istana Kepresidenan memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera terbit. Dewas belum bisa bekerja tanpa perpres tersebut.
"Segera (diterbitkan), sudah dalam proses," kata staf khusus presiden bidang hukum Dini Shanti Purwono saat dikonfirmasi Medcom.id di Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Dini tak bisa memastikan perpres itu bakal diterbitkan bulan ini. Politikus PSI itu menyebut Istana Kepresidenan masih menggodok aturan tersebut.
Dewas KPK belum bisa beraksi. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya masih menunggu payung hukum.
"Kita minggu ini belum ada aktivitas sebagai dewas, juga sambil menunggu payung hukumnya," kaya Haris di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Haris menyebut dewas KPK perlu aturan mengenai tata kerja organisasi dan lain-lain berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Perpres tentang dewas KPK belum terbit.
Haris belum tahu hal-hal yang bakal menjadi prioritas Dewas KPK. Hingga kini, anggota dewas belum berkumpul lantaran masih cuti.
"Kita sebagai dewas sama sekali belum rapat untuk putuskan apa yang akan kita lakukan ke depan," jelas peneliti senior LIPI itu.
Jakarta: Istana Kepresidenan memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera terbit. Dewas belum bisa bekerja tanpa perpres tersebut.
"Segera (diterbitkan), sudah dalam proses," kata staf khusus presiden bidang hukum Dini Shanti Purwono saat dikonfirmasi
Medcom.id di Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Dini tak bisa memastikan perpres itu bakal diterbitkan bulan ini. Politikus PSI itu menyebut Istana Kepresidenan masih menggodok aturan tersebut.
Dewas KPK belum bisa beraksi. Anggota
Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya masih menunggu payung hukum.
"Kita minggu ini belum ada aktivitas sebagai dewas, juga sambil menunggu payung hukumnya," kaya Haris di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Haris menyebut dewas KPK perlu aturan mengenai tata kerja organisasi dan lain-lain berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Perpres tentang dewas KPK belum terbit.
Haris belum tahu hal-hal yang bakal menjadi prioritas Dewas KPK. Hingga kini, anggota dewas belum berkumpul lantaran masih cuti.
"Kita sebagai dewas sama sekali belum rapat untuk putuskan apa yang akan kita lakukan ke depan," jelas peneliti senior LIPI itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)