Jakarta: PDI Perjuangan menyebut partai politik berhak mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif. Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan hal itu diatur dalam undang-undang.
"Partai itu memiliki hak untuk kemudian melakukan pergantian antarwaktu," kata Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani di Gedung JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Januari 2020.
Puan tak tahu nasib salah satu tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang berjalan.
Puan memastikan kasus tersebut tak mempengaruhi soliditas PDI Perjuangan. Sinergi partai politik dan pemerintah bakal tetap berjalan.
"Jadi tidak akan memengaruhi gerak langkah PDIP untuk bisa bersama rakyat," pungkasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku PDI Perjuangan berulang kali mengirimkan surat permohonan PAW Harun Masiku menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas di daerah pemilihan Sumatra Selatan 1. KPU telah berulang kali menolak penetapan PAW Harun.
KPU menetapkan Riezky Aprilia yang memperoleh suara kedua terbanyak setelah Nazarudin. Arief menyebut seluruh komisioner menyepakati hal itu dalam rapat pleno. Keputusan itu pun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun masih buron.
"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020.
Lili juga meminta pihak lain yang berkaitan dengan kasus dugaan suap ini kooperatif. KPK bakal membuka terang kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019—2024 ini.
"Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," ucap Lili.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful.
Jakarta: PDI Perjuangan menyebut partai politik berhak mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif. Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan
PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan hal itu diatur dalam undang-undang.
"Partai itu memiliki hak untuk kemudian melakukan pergantian antarwaktu," kata Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani di Gedung JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Januari 2020.
Puan tak tahu nasib salah satu tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang berjalan.
Puan memastikan kasus tersebut tak mempengaruhi soliditas PDI Perjuangan. Sinergi partai politik dan pemerintah bakal tetap berjalan.
"Jadi tidak akan memengaruhi gerak langkah PDIP untuk bisa bersama rakyat," pungkasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku PDI Perjuangan berulang kali mengirimkan surat permohonan PAW
Harun Masiku menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas di daerah pemilihan Sumatra Selatan 1. KPU telah berulang kali menolak penetapan PAW Harun.
KPU menetapkan Riezky Aprilia yang memperoleh suara kedua terbanyak setelah Nazarudin. Arief menyebut seluruh komisioner menyepakati hal itu dalam rapat pleno. Keputusan itu pun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun masih buron.
"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020.
Lili juga meminta pihak lain yang berkaitan dengan kasus dugaan suap ini kooperatif. KPK bakal membuka terang kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019—2024 ini.
"Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," ucap Lili.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)