medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memerintahkan Badan Legislasi (Baleg) merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Keputusan itu diambil untuk mencegah terjadinya kegaduhan di parlemen.
"MKD menyikapi akan timbulnya kegaduhan, kemudian kita memaksimalkan fungsi pencegahan, ditambah dengan langkah lain yang bisa diputuskan MKD," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (14/12/2016).
Dasco menjelaskan, revisi ini bermula dari laporan yang diterima MKD. Laporan menyebut pimpinan Baleg yang lalu dianggap lalai dan tak profesional. Pasalnya, Baleg hanya merevisi UU MD3 untuk menambah satu pimpinan di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Dia (pimpinan Baleg) dianggap lalai, sehingga tidak membahas dan mengupayakan adanya penambahan di kursi pimpinan DPR dan MPR," jelas Dasco.
Namun, lanjut Dasco, MKD tak menemukan unsur kesengajaan. Hal itu membuat wacana revisi untuk kocok ulang pimpinan MPR dan AKD kembali menguat.
"Tapi kemungkinan ada kegaduhan," kata dia.
MKD pun melakukan kanalisasi buat mencegah kegaduhan. Salah satunya, dengan memerintahkan Baleg merevisi UU MD3 sebatas menambahkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Kita sudah minta baleg agar melakukan perubahan itu saja. Kalau semua sudah kita akomodasi dengan baik, mudah-mudahan kegaduhan politik, pelanggaran etik karena kegaduhan itu tidak terjadi," ujar dia.
Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas
Sementara itu, Baleg DPR sepakat memasukan revisi UU MD3 ke dalam program legislasi nasional (Porlegnas) prioritas. Kesepakatan itu adalah tindak lanjut keputusan MKD DPR.
(Baca: Baleg Sepakat Masukan Revisi UU MD3 ke Prolegnas)
Namun, Ketua Baleg Firman Soebagyo belum dapat memastikan, revisi UU MD3 akan masuk dalam prolegnas 2016 atau 2017. Hal itu bergantung dari hasil keputusan politik anggota dewan di parlemen.
"Kalau memang ini dianggap urgent atau penting, maka bisa saja melalui pimpinan DPR, (meminta) rapat Bamus revisi UU MD3 bisa dibahas pada waktu masa reses dengan seizin pimpinan DPR melalui keputusan Bamus. Itu clear," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
(Baca: Revisi UU MD3 Harus Melalui Prolegnas)
Menurut Firman, Bamus boleh menggelar rapat menentukan nasib revisi UU MD3 bila ada izin dari pimpinan DPR. Jika izin tak diberikan, revisi UU MD3 akan masuk ke prolegnas 2017.
"Jadi hanya itu saja keputusannya," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memerintahkan Badan Legislasi (Baleg) merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Keputusan itu diambil untuk mencegah terjadinya kegaduhan di parlemen.
"MKD menyikapi akan timbulnya kegaduhan, kemudian kita memaksimalkan fungsi pencegahan, ditambah dengan langkah lain yang bisa diputuskan MKD," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (14/12/2016).
Dasco menjelaskan, revisi ini bermula dari laporan yang diterima MKD. Laporan menyebut pimpinan Baleg yang lalu dianggap lalai dan tak profesional. Pasalnya, Baleg hanya merevisi UU MD3 untuk menambah satu pimpinan di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Dia (pimpinan Baleg) dianggap lalai, sehingga tidak membahas dan mengupayakan adanya penambahan di kursi pimpinan DPR dan MPR," jelas Dasco.
Namun, lanjut Dasco, MKD tak menemukan unsur kesengajaan. Hal itu membuat wacana revisi untuk kocok ulang pimpinan MPR dan AKD kembali menguat.
"Tapi kemungkinan ada kegaduhan," kata dia.
MKD pun melakukan kanalisasi buat mencegah kegaduhan. Salah satunya, dengan memerintahkan Baleg merevisi UU MD3 sebatas menambahkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Kita sudah minta baleg agar melakukan perubahan itu saja. Kalau semua sudah kita akomodasi dengan baik, mudah-mudahan kegaduhan politik, pelanggaran etik karena kegaduhan itu tidak terjadi," ujar dia.
Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas
Sementara itu, Baleg DPR sepakat memasukan revisi UU MD3 ke dalam program legislasi nasional (Porlegnas) prioritas. Kesepakatan itu adalah tindak lanjut keputusan MKD DPR.
(Baca: Baleg Sepakat Masukan Revisi UU MD3 ke Prolegnas)
Namun, Ketua Baleg Firman Soebagyo belum dapat memastikan, revisi UU MD3 akan masuk dalam prolegnas 2016 atau 2017. Hal itu bergantung dari hasil keputusan politik anggota dewan di parlemen.
"Kalau memang ini dianggap
urgent atau penting, maka bisa saja melalui pimpinan DPR, (meminta) rapat Bamus revisi UU MD3 bisa dibahas pada waktu masa reses dengan seizin pimpinan DPR melalui keputusan Bamus. Itu
clear," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
(Baca: Revisi UU MD3 Harus Melalui Prolegnas)
Menurut Firman, Bamus boleh menggelar rapat menentukan nasib revisi UU MD3 bila ada izin dari pimpinan DPR. Jika izin tak diberikan, revisi UU MD3 akan masuk ke prolegnas 2017.
"Jadi hanya itu saja keputusannya," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)