Fahri Hamzah/MI/bary Fathahilah
Fahri Hamzah/MI/bary Fathahilah

Revisi UU MD3 Harus Melalui Prolegnas

Achmad Zulfikar Fazli • 09 Desember 2016 21:11
medcom.id, Jakarta: DPR dinilai tak bisa langsung merevisi Undang-undang MD3 untuk menambah kursi pimpinan. Revisi tersebut harus melalui program legislasi nasional (Prolegnas) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR, tak bisa hanya sebatas melalui revisi terbatas.
 
"Kan itu belum masuk Prolegnas. UU itu harus masuk dulu ke Prolegnas," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
 
Fahri mengaku telah berulang kali mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam UU MD3. Menurut dia, merevisi UU MD3 untuk mengubah komposisi pimpinan tidak dibenarkan tanpa melalui Prolegnas.

"Dulu waktu perubahan Komisi memang ditambah jadi satu sampai empat, MKD jadi satu sampai tiga. Tapi di pasal pimpinan enggak bisa diubah," ujar dia.
 
Baca juga: PDIP Bentuk Gugus Tugas Bahas Revisi UU MD3
 
Karena itu, Fahri menilai mengubah komposisi pimpinan tanpa merevisi UU MD3 sebagai pelanggaran terbuka. Sebab, imbasnya pada keuangan negara.
 
"Kita enggak bisa mengubah keuangan negara tanpa mengubah UU," jelas dia.
 
Diketahui, Pergantian Ketua DPR Ade Komarudin kepada Setya Novanto berpeluang sebagai pintu masuk perombakan atau kocok ulang pimpinan DPR RI.
 
Dalam rapat paripurna pergantian ketua DPR Kamis 30 November kemarin, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan usulan direvisinya UU MD3. Sebab, sebagai pemenang Pemilu 2014, PDI Perjuangan berhak mendapat kursi jatah pimpinan.
 
"Kami berharap pimpinan menginisasi membuat aturan dalam formasi pimpinan. Dan kalau masih dimungkinkan, selaku fraksi dengan anggota paling banyak, kalau masih dimungkinkan mendapat porsi pimpinan DPR," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arya Bima dalam rapat paripurna.
 
Baca juga: ?Kursi Pimpinan DPR Dapat Ditambah Tanpa Ubah UU MD3

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan