Gedung DPR. Foto: MI/Susanto
Gedung DPR. Foto: MI/Susanto

Baleg Sepakat Masukan Revisi UU MD3 ke Prolegnas

Achmad Zulfikar Fazli • 13 Desember 2016 20:19
medcom.id, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat memasukan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam program legislasi nasional (Porlegnas) prioritas. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
 
Namun, Firman belum dapat memastikan apakah revisi ini akan masuk ke dalam proglegnas 2016 atau 2017. Menurut dia, hal itu bergantung dari hasil keputusan politik anggota dewan di parlemen.
 
"Kalau memang ini dianggap urgent atau penting, maka bisa saja melalui pimpinan DPR, (meminta) rapat Bamus revisi UU MD3 bisa dibahas pada waktu masa reses dengan seizin pimpinan DPR melalui keputusan Bamus. Itu clear," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Menurut dia, Bamus boleh menggelar rapat menentukan nasib revisi UU MD3 bila ada izin dari pimpinan DPR. Namun, jika izin itu tak diberikan, revisi tersebut akan masuk ke dalam prolegnas 2017. "Jadi hanya itu saja keputusan hari ini," ucap dia.
 
Keputusan MKD
 
Firman mengungkapkan, keputusan MKD memerintahkan kepada Baleg DPR RI untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Namun, perubahan itu terbatas hanya untuk penambahan satu kursi pimpinan DPR RI dan MPR RI.
 
Penambahan ini, kata dia, akan dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas tambahan 2016 atau Prolegnas prioritas 2017. Tapi, politikus Golkar itu belum dapat memastikan kursi tambahan tersebut akan diberikan kepada PDI Perjuangan selaku partai pemenang pemilu atau tidak.
 
Lebih lanjut, Firman mengatakan, DPR akan kembali melanjutkan pembahasan revisi ini bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly selaku perwakilan Pemerintah, besok.
 
"Tugas kita kan memasukkan Prolegnas saja, belum bahas substansinya. Ini kan besok kita juga rapat dengan Pemerintah, ini kan urut-urutan mekanisme saja," ujar dia.
 
Diketahui, Pergantian Ketua DPR Ade Komarudin kepada Setya Novanto berpeluang sebagai pintu masuk perombakan atau kocok ulang pimpinan DPR RI. Dalam rapat paripurna pergantian ketua DPR Kamis 30 November kemarin, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan usulan direvisinya UU MD3. Sebab, sebagai pemenang Pemilu 2014, PDI Perjuangan berhak mendapat kursi jatah pimpinan.
 
"Kami berharap pimpinan menginisiasi membuat aturan dalam formasi pimpinan. Dan kalau masih dimungkinkan, selaku fraksi dengan anggota paling banyak, kalau masih dimungkinkan mendapat porsi pimpinan DPR," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arya Bima dalam rapat paripurna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan