Pakar Hukum diminta pendapat soal Perppu Ormas - MI/Susanto
Pakar Hukum diminta pendapat soal Perppu Ormas - MI/Susanto

Beragam Pandangan Ahli Hukum soal Perppu Ormas

Ilham wibowo • 18 Oktober 2017 17:13
medcom.id, Jakarta: Sejumlah pakar diminta pandangannya dalam kelanjutan pembahasan Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Penilaian beragam disampaikan kepada anggota Komisi II DPR RI.
 
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun misalnya, memberikan penilaian jika pemerintah memiliki hak dan kuasa untuk membubarkan Ormas manapun. Pemerintah diberi kuasa itu sesuai UUD 1945.
 
"Sesungguhnya ormas bisa dibubarkan dengan alasan apapun," kata Refly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2018.

Meski demikian, alasan Pemerintah perlu punya takaran yang jelas. Contohnya, kata dia, Ormas bisa dibubarkan karena lambang, menganggu ketertiban umum dan dianggap tidak bermanfaat.
 
"Atau dia (Ormas) tak mau berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara," imbuh dia. 
 
Ketimbang menyetujui Perppu, Refly berpandangan agar DPR memberi saran pemerintah mengajukan revisi undang-undang Ormas. Kesalahan Ormas, kata dia, kemudian bisa ditindak dengan proses hukum yang mengikat.
 
"Yang penting due process of law tidak dihilangkan. Kalau dalam keadaan darurat (Ormas) bisa dibubarkan seketika itu juga. Eksekutif kan bisa ambil tindakan cepat," tutur dia. 
 
Pandangan lain disampaikan Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra. Ia tegas mendukung adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas itu.
 
(Baca juga: Komisi II: NU & Muhamadiyah Memahami Urgensi Perppu Ormas)
 
"Saya ingin menyimpulkan Perppu ini memang diperlukan, ini persoalan eksistensial bangsa Indonesia. Kalau ada kekhawatiran ormas lain jadi target ini peran civil society, kita harus pantau pemerintah," kata Azyumardi.
 
Menurutnya, dengan adanya Perppu tidak berarti bisa membuat pemerintah menjadi otoriter. Anggapan tersebut berlebihan karena Indonesia memiliki landasan kebebasan demokrasi.
 
"Saya kira saya melihat bahwa Perppu ini nanti akan bisa mendorong otoritarianisme, saya kira berlebihan karena kalau menyangkut perkembangan demokrasi kita sudah sampai ke titik tak mungkin kembali ke otoritarianisme," ungkap dia. 
 
Dia menambahkan, Indonesia merupakan negara dengan latar belakang masyarakat yang beragam. Bila tak ada aturan, kata Azyumardi, Indonesia rentan dimasuki aliran yang tidak selaras dengan Pancasila sebagai dasar negara.
 
"Kebebasan itu harus tetap sesuai koridor," tandas dia. 
 
Pandangan berbeda disampaikan, Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai, tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan Perppu tentang Ormas terebut. Perppu Ormas dianggap hanya untuk menumbangkan pihak tertentu seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara sepihak oleh Pemerintah.
 
"Kalau Ormas dibilang bertentangan Pancasila pemerintah bawa ke pengadilan, berdebat dan diputuskan. Tapi sekarang kewenangan pengadilan tidak ada," kata Yusril.
 
Proses pengadilan menjadi penting. Dengan begitu, kata dia, baik pemerintah maupun Ormas yang dianggap anti pancasila memiliki pembuktian yang jelas secara hukum.
 
"Ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum kewenangan Menkopolhukam, itu sanggat bahaya," pungas dia. 
 
(Baca juga: Mendagri: Perppu Ormas Bertujuan Tegakkan Ideologi Bangsa)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan