Mendagri Tjahjo Kumolo/MTVN/Adin
Mendagri Tjahjo Kumolo/MTVN/Adin

Mendagri: Perppu Ormas Bertujuan Tegakkan Ideologi Bangsa

M Sholahadhin Azhar • 17 Oktober 2017 16:42
medcom.id, Jatinangor: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Perppu Ormas tak mendiskreditkan organisasi Islam. Kecurigaan perppu hanya untuk menyingkirkan ormas Islam tak mungkin terbukti karena aturan itu dibuat demi menegakkan ideologi bangsa.
 
"Maka dengan Perppu ini semata-mata mencegah kalau ada ormas yang bertentangan atau punya agenda lain ingin mengubah Pancasila, UUD '45, dengan ideologi atau paham lain," tegas Tjahjo di IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Selasa 17 Oktober 2017.
 
Masyarakat dan pihak yang mencurigai kewenangan Perppu tak perlu khawatir. Tjahjo menjamin hanya organisasi semacam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lah yang akan dibubarkan. Organisasi itu jelas melanggar karena menghendaki sistem pemerintahan khilafah.

HTI juga terbukti ingin menghapus sistem tata negara Indonesia. Salah satu bukti yang dipegang pengambil kebijakan ialah rekaman Muktamar HTI 2013 di Gelora Bung Karno. Ada orasi berisi ajakan meninggalkan seluruh hukum dan sistem jahiliyah dan menegakkan syariat Islam di Tanah Air.
 
Penindakan ormas, terang Tjahjo, didahului bukti otentik dan jelas. Terutama, pengkategorian ormas mengancam ideologi atau tidak.
 
"Negara memberikan kebebasan masyarakat untuk berserikat berhimpun, tetapi sebagai ormas, sebagai warga negara, dia harus tunduk pada aturan negara," tegas bekas Sekjen PDI Peerjuangan itu.
 
Perppu Ormas tengah dibahas pemerintah dan DPR. Anggota Komisi II Yandri Susanto mengatakan, pembahasan ditargetkan selesai pada 24 Oktober.
 
"Kami harapkan sudah akan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan," ucap politikus PAN itu.
 
Dalam proses pembahasan, Komisi II juga berencana memanggil beberapa pihak seperti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Sejumlah pimpinan ormas juga akan diundang untuk dimintai pendapat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan