Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Revisi tersebut sesuai dengan pendapat para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan uji materi atau judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Ciptaker).
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan panitia kerja (panja) RUU PPP segera dibentuk. Pihaknya meminta Kepala Kelompok Badan (Kapokdan) di Baleg menyiapkan nama-nama untuk masuk panja.
"Jadi ini hanya soal penegasan, satu, menyangkut soal metode omnibus law. Tidak sekadar menampung pendapat yang menjadi putusan Mahkamah, karena putusan Mahkamah terkait putusan omnibus law itu tidak ada amarnya satupun," ujar Supratman dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, mengatakan penyusunan RUU PPP mengunakan metode omnibus. Ia menjelaskan metode tersebut dengan menambah materi baru dan mencabut peraturan yang jenis dan hierarkinya sama.
"Artinya undang-undang harus bisa diubah dengan undang-undang, lalu hierarkinya sama. Dengan menggabungkan ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," jelas Inosentius.
Baca: Pembahasan RUU BUMDes Dihentikan
MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK meminta aturan itu diperbaiki dalam dua tahun.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ucap hakim konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Kamis, 25 November 2021.
Menurut Mahkamah, pembentukan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law menimbulkan ketidakjelasan. Perbaikan beleid harus menggunakan metode yang pasti, baku, dan standar sesuai Pasal 44 dan 64 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg)
DPR akan mulai membahas revisi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
UU PPP). Revisi tersebut sesuai dengan pendapat para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan uji materi atau
judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Ciptaker).
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan panitia kerja (panja) RUU PPP segera dibentuk. Pihaknya meminta Kepala Kelompok Badan (Kapokdan) di Baleg menyiapkan nama-nama untuk masuk panja.
"Jadi ini hanya soal penegasan, satu, menyangkut soal metode
omnibus law. Tidak sekadar menampung pendapat yang menjadi putusan Mahkamah, karena putusan Mahkamah terkait putusan
omnibus law itu tidak ada amarnya satupun," ujar Supratman dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, mengatakan penyusunan RUU PPP mengunakan metode
omnibus. Ia menjelaskan metode tersebut dengan menambah materi baru dan mencabut peraturan yang jenis dan hierarkinya sama.
"Artinya undang-undang harus bisa diubah dengan undang-undang, lalu hierarkinya sama. Dengan menggabungkan ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," jelas Inosentius.
Baca:
Pembahasan RUU BUMDes Dihentikan
MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK meminta aturan itu diperbaiki dalam dua tahun.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ucap hakim konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Kamis, 25 November 2021.
Menurut Mahkamah, pembentukan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law menimbulkan ketidakjelasan. Perbaikan beleid harus menggunakan metode yang pasti, baku, dan standar sesuai Pasal 44 dan 64 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)