Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan/MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan/MI/Barry Fathahillah

Baleg Akan Bentuk Panja Bahas RUU PPP

Kautsar Widya Prabowo • 03 Februari 2022 10:01
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Revisi tersebut sesuai dengan pendapat para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan uji materi atau judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Ciptaker).
 
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan panitia kerja (panja) RUU PPP segera dibentuk. Pihaknya meminta Kepala Kelompok Badan (Kapokdan) di Baleg menyiapkan nama-nama untuk masuk panja.
 
"Jadi ini hanya soal penegasan, satu, menyangkut soal metode omnibus law. Tidak sekadar menampung pendapat yang menjadi putusan Mahkamah, karena putusan Mahkamah terkait putusan omnibus law itu tidak ada amarnya satupun," ujar Supratman dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, mengatakan penyusunan RUU PPP mengunakan metode omnibus. Ia menjelaskan metode tersebut dengan menambah materi baru dan mencabut peraturan yang jenis dan hierarkinya sama.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan