Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bakal melakukan verifikasi pada seluruh partai politik. Sebab, hal itu merupakan mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
"Ya iya (verifikasi). Pokoknya verifikasi harus dilakukan karena itu perintah MK," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018.
Sejatinya, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri, dan DPR memang menyepakati tidak melakukan verifikasi faktual. Proses itu cukup diwakili oleh Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol milik KPU. Namun, menurut Pram, bukan berarti KPU tidak bisa melakukan verifikasi. Apalagi, definisi verifikasi di Pasal 174 dan 178 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak detail, dan hanya bersifat prinsip.
Baca: Istilah Verifikasi Faktual Ulang Parpol Sepakat Disesuaikan
"Pertama memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Yang kedua adalah memeriksa kebenarannya dokumen dan dicocokan dengan di lapangan. Kira-kira begitu," lanjut Pram.
Pram memastikan verifikasi tetap dilakukan kepada semua partai lama dan baru. Mekanismenya, kata Pram, sedang disusun. Ada kemungkinan juga dengan cara merubah Peraturan KPU. Pram meyakini tak ada konsekuensi anggaran untuk melakukan rencana itu.
"Jadi sekarang tidak ada lagi penelitian administrasi. Jadi sekarang verifikasi dilakukan dengan dua metode. Tanggal 17 Februari 2018 akan tetap seleasai," imbuh Pram.
Baca: Pemerintah Klaim Sipol KPU Sudah Wakili Verifikasi Faktual
DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu menyepakati UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap digunakan dengan penyesuaian. Ketua Komisi II Zainudin Amali menyimpulkan tidak melakukan perubahan ihwal PKPU nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
PKPU Nomor 7 juga disepakati untuk disesuaikan dengan PKPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hasil penyesuaian ini pun membuat sistem informasi partai politik (Sipol) KPU diakomodasi. Dengan begitu, verifikasi faktual ulang dianggap telah dilakukan.
Fraksi Nasdem menolak keputusan Komisi II DPR dan pemerintah tentang verifikasi faktual partai politik. Sekretaris Jenderal NasDem Johny G Plate menyatakan, KPU harus segera melaksanakan keputusan MK dan PKPU, yakni dengan melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol yang lulus verifikasi administratif.
"Fraksi NasDem menarik seluruh anggotanya di Komisi II DPR RI untuk klarifikasi terkait keputusan tersebut," ujar Johny Plate di ruang Fraksi NasDem Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bakal melakukan verifikasi pada seluruh partai politik. Sebab, hal itu merupakan mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
"Ya iya (verifikasi). Pokoknya verifikasi harus dilakukan karena itu perintah MK," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018.
Sejatinya, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri, dan DPR memang menyepakati tidak melakukan verifikasi faktual. Proses itu cukup diwakili oleh Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol milik KPU. Namun, menurut Pram, bukan berarti KPU tidak bisa melakukan verifikasi. Apalagi, definisi verifikasi di Pasal 174 dan 178 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak detail, dan hanya bersifat prinsip.
Baca: Istilah Verifikasi Faktual Ulang Parpol Sepakat Disesuaikan
"Pertama memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Yang kedua adalah memeriksa kebenarannya dokumen dan dicocokan dengan di lapangan. Kira-kira begitu," lanjut Pram.
Pram memastikan verifikasi tetap dilakukan kepada semua partai lama dan baru. Mekanismenya, kata Pram, sedang disusun. Ada kemungkinan juga dengan cara merubah Peraturan KPU. Pram meyakini tak ada konsekuensi anggaran untuk melakukan rencana itu.
"Jadi sekarang tidak ada lagi penelitian administrasi. Jadi sekarang verifikasi dilakukan dengan dua metode. Tanggal 17 Februari 2018 akan tetap seleasai," imbuh Pram.
Baca: Pemerintah Klaim Sipol KPU Sudah Wakili Verifikasi Faktual
DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu menyepakati UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap digunakan dengan penyesuaian. Ketua Komisi II Zainudin Amali menyimpulkan tidak melakukan perubahan ihwal PKPU nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
PKPU Nomor 7 juga disepakati untuk disesuaikan dengan PKPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hasil penyesuaian ini pun membuat sistem informasi partai politik (Sipol) KPU diakomodasi. Dengan begitu, verifikasi faktual ulang dianggap telah dilakukan.
Fraksi Nasdem menolak keputusan Komisi II DPR dan pemerintah tentang verifikasi faktual partai politik. Sekretaris Jenderal NasDem Johny G Plate menyatakan, KPU harus segera melaksanakan keputusan MK dan PKPU, yakni dengan melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol yang lulus verifikasi administratif.
"Fraksi NasDem menarik seluruh anggotanya di Komisi II DPR RI untuk klarifikasi terkait keputusan tersebut," ujar Johny Plate di ruang Fraksi NasDem Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)