Jakarta: Sistem informasi partai politik (sipol) disebut sudah cukup mewakili verifikasi faktual bagi partai lama. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh partai melalukan verifikasi faktual dianggap tak menghambat tahapan pesta demokrasi nasional.
"Kan sudah selesai dengan model sipol yang sembilan poin. Mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor, sudah detail semua," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Hotel Borobudur, Rabu, 17 Januari 2018.
Menurut dia, sistem di sipol sudah mewakili prinsip verifikasi faktual. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengecek silang data di sipol. Dalam rapat bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Komisi II disepakati agar merujuk pada sipol saja.
Mendagri menegaskan tak perlu Perppu untuk menyesuaikan regulasi terkait masalah ini. Semuanya diserahkan pada KPU untuk mengatur ulang peraturan.
"Cukup mengubah PKPU (Peraturan KPU) karena penyelenggara ini adalah KPU, ada payung hukum yang ada buat KPU. Semua struktur telah tersistem semua. Struktur Bawaslu dan KPU juga sudah sampai di bawah," imbuh Tjahjo.
Baca: Istilah Verifikasi Faktual Ulang Parpol Sepakat Disesuaikan
Pembahasan mengenai verifikasi faktual dimulai sejak putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Dengan dikabulkannya gugatan itu, seluruh parpol baik yang mengikuti Pemilu 2014 maupun yang baru mendaftar di 2018 harus menjalani verifikasi faktual.
KPU telah menjadwalkan verifikasi faktual bagi parpol baru dan akan berlangsung hingga 17 Februari 2018, sebelum ditetapkan lolos pada 20 Februari 2018. Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya memberikan dua opsi atas kondisi ini, pertama yakni revisi UU dan Perppu.
"Bagi KPU apa pun pilihannya kita siap laksanakan, sepanjang itu memungkinkan terhadap banyak hal," kata Arief.
Jakarta: Sistem informasi partai politik (sipol) disebut sudah cukup mewakili verifikasi faktual bagi partai lama. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh partai melalukan verifikasi faktual dianggap tak menghambat tahapan pesta demokrasi nasional.
"Kan sudah selesai dengan model sipol yang sembilan poin. Mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor, sudah detail semua," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Hotel Borobudur, Rabu, 17 Januari 2018.
Menurut dia, sistem di sipol sudah mewakili prinsip verifikasi faktual. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengecek silang data di sipol. Dalam rapat bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Komisi II disepakati agar merujuk pada sipol saja.
Mendagri menegaskan tak perlu Perppu untuk menyesuaikan regulasi terkait masalah ini. Semuanya diserahkan pada KPU untuk mengatur ulang peraturan.
"Cukup mengubah PKPU (Peraturan KPU) karena penyelenggara ini adalah KPU, ada payung hukum yang ada buat KPU. Semua struktur telah tersistem semua. Struktur Bawaslu dan KPU juga sudah sampai di bawah," imbuh Tjahjo.
Baca: Istilah Verifikasi Faktual Ulang Parpol Sepakat Disesuaikan
Pembahasan mengenai verifikasi faktual dimulai sejak putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Dengan dikabulkannya gugatan itu, seluruh parpol baik yang mengikuti Pemilu 2014 maupun yang baru mendaftar di 2018 harus menjalani verifikasi faktual.
KPU telah menjadwalkan verifikasi faktual bagi parpol baru dan akan berlangsung hingga 17 Februari 2018, sebelum ditetapkan lolos pada 20 Februari 2018. Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya memberikan dua opsi atas kondisi ini, pertama yakni revisi UU dan Perppu.
"Bagi KPU apa pun pilihannya kita siap laksanakan, sepanjang itu memungkinkan terhadap banyak hal," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)