Jakarta: Komisi II DPR RI telah rampung menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terutama verifikasi faktual ulang Parpol peserta Pemilu 2019. Hasilnya, pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap digunakan dengan penyesuaian.
Dalam pembacaan kesimpulan, Ketua Komisi II Zainudin Amali putusan MK seluruhnya tetap dilaksanakan dalam Pemilu tahun 2019. Raker yang dihadiri pihak KPU, Bawaslu dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu menyepakati untuk tidak melakukan perubahan ihwal PKPU nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Tak hanya itu, PKPU tersebut juga disepakati untuk disesuaikan dengan PKPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hasil penyesuaian ini pun membuat sistem informasi Partai Politik (Sipol) KPU kemudian diakomodasi. Sehingga verifikasi faktual ulang dianggap telah dilakukan.
"Oleh KPU (verifikasi Parpol) sudah dilakukan bahkan kalau dilihat dengan sistem Sipol itu sudah lebih dari faktual," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 16 Januari 2018.
Baca juga: Komisi II DPR Bahas Putusan MK Terkait Pemilu
Dalam Sipol, lanjut Amali, Parpol telah melakukan verifikasi yang juga telah ditelaah oleh KPU. Ia menjelaskan, pemanfaatan teknologi dalam Sipol tersebut juga termasuk verifikasi faktual lantaran mengecek pengurus Parpol di tingkat paling bawah hingga menyisir data keanggotaan ganda.
"Sipol itu udah sama dengan verifikasi administrasi sekaligus faktual administrasi yang dimasukan. Jadi sudah tidak ada maslah sebenarnya,"
Amali menuturkan, putusan MK dinilai mempermudah proses pendaftaran Parpol sebagai peserta Pemilu 2019. Dengan tanpa melanggar ketentuan durasi waktu, kata dia, Parpol tersebut bisa diumumkan pada 17 Februari 2018.
"Kalau tidak ada halangan sehari setelah itu tanggal 18 Februari 2018. sudah pengundian nomor Parpol Pemilu 2019," paparnya.
Semantara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto menyebut kesepakatan penyesuaian Sipol dalam pelaksanaan putusan MK sudah tepat. Sebab, tahapan Parpol dalam pengisian Sipol pun dinilai cukup ketat oleh KPU.
"Bagi mereka yang asal masuk data akkan tertolak. Termasuk nomor rekening, lalu 30 persen perempuan, itu semua diverifikasi," tutur Yandri.
Senada dengan Yandri, anggota Komisi II fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut norma verifikasi faktual parpol memang hanya tertera di PKPU nomor 11 Tahun 2017. Menurutnya, penyesuaian ini tetap memproses verifikasi dengan asas perlakuan yang adil kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019.
"Dalam norma UU itu kan sebetulnya verifikasi administratif dan keabsahan. Sembilan indikator dalam UU itu yang harus dilakukan. Karena itu, PKPU harus menyesuaikan kepada UU itu," ujar Ace.
Jakarta: Komisi II DPR RI telah rampung menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terutama verifikasi faktual ulang Parpol peserta Pemilu 2019. Hasilnya, pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap digunakan dengan penyesuaian.
Dalam pembacaan kesimpulan, Ketua Komisi II Zainudin Amali putusan MK seluruhnya tetap dilaksanakan dalam Pemilu tahun 2019. Raker yang dihadiri pihak KPU, Bawaslu dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu menyepakati untuk tidak melakukan perubahan ihwal PKPU nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Tak hanya itu, PKPU tersebut juga disepakati untuk disesuaikan dengan PKPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hasil penyesuaian ini pun membuat sistem informasi Partai Politik (Sipol) KPU kemudian diakomodasi. Sehingga verifikasi faktual ulang dianggap telah dilakukan.
"Oleh KPU (verifikasi Parpol) sudah dilakukan bahkan kalau dilihat dengan sistem Sipol itu sudah lebih dari faktual," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 16 Januari 2018.
Baca juga: Komisi II DPR Bahas Putusan MK Terkait Pemilu
Dalam Sipol, lanjut Amali, Parpol telah melakukan verifikasi yang juga telah ditelaah oleh KPU. Ia menjelaskan, pemanfaatan teknologi dalam Sipol tersebut juga termasuk verifikasi faktual lantaran mengecek pengurus Parpol di tingkat paling bawah hingga menyisir data keanggotaan ganda.
"Sipol itu udah sama dengan verifikasi administrasi sekaligus faktual administrasi yang dimasukan. Jadi sudah tidak ada maslah sebenarnya,"
Amali menuturkan, putusan MK dinilai mempermudah proses pendaftaran Parpol sebagai peserta Pemilu 2019. Dengan tanpa melanggar ketentuan durasi waktu, kata dia, Parpol tersebut bisa diumumkan pada 17 Februari 2018.
"Kalau tidak ada halangan sehari setelah itu tanggal 18 Februari 2018. sudah pengundian nomor Parpol Pemilu 2019," paparnya.
Semantara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto menyebut kesepakatan penyesuaian Sipol dalam pelaksanaan putusan MK sudah tepat. Sebab, tahapan Parpol dalam pengisian Sipol pun dinilai cukup ketat oleh KPU.
"Bagi mereka yang asal masuk data akkan tertolak. Termasuk nomor rekening, lalu 30 persen perempuan, itu semua diverifikasi," tutur Yandri.
Senada dengan Yandri, anggota Komisi II fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyebut norma verifikasi faktual parpol memang hanya tertera di PKPU nomor 11 Tahun 2017. Menurutnya, penyesuaian ini tetap memproses verifikasi dengan asas perlakuan yang adil kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019.
"Dalam norma UU itu kan sebetulnya verifikasi administratif dan keabsahan. Sembilan indikator dalam UU itu yang harus dilakukan. Karena itu, PKPU harus menyesuaikan kepada UU itu," ujar Ace.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)