medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPD periode 2014-2017 G.K.R. Hemas siap mematuhi apapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD periode 2017-2019 oleh Mahkamah Agung (MA). Dia memprediksi putusan akan keluar pada 8 Juni 2017.
"Harus menerima. Karena kan kita sudah mengupayakan bagaimana Mahkamah Agung ini bisa kita bantu untuk memposisikan kembali," kata Hemas di sela Forum Kamisan Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.
Hemas berpandangan, tindakan pemanduan sumpah terhadap OSO dan dua senator lain sebagai pimpinan, cacat hukum. Dia khawatir hal itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan.
Baca: Wakil Ketua MA Lantik OSO jadi Ketua DPD
Menurut dia, tindakan Wakil Ketua MA Suwardi memandu sumpah itu cerminan tidak baik. Pasalnya, Suwardi mengangkangi putusan lembaganya sendiri.
Baca: Ini Alasan bukan Ketua MA yang Melantik OSO sebagai Ketua DPD
Hemas menegaskan, dirinya ingin menyelamatkan putusan MA ke depan. Maka dari itu, Hemas berjuang melalui PTUN Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPD periode 2014-2017 G.K.R. Hemas siap mematuhi apapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD periode 2017-2019 oleh Mahkamah Agung (MA). Dia memprediksi putusan akan keluar pada 8 Juni 2017.
"Harus menerima. Karena kan kita sudah mengupayakan bagaimana Mahkamah Agung ini bisa kita bantu untuk memposisikan kembali," kata Hemas di sela Forum Kamisan Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.
Hemas berpandangan, tindakan pemanduan sumpah terhadap OSO dan dua senator lain sebagai pimpinan, cacat hukum. Dia khawatir hal itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan.
Baca: Wakil Ketua MA Lantik OSO jadi Ketua DPD
Menurut dia, tindakan Wakil Ketua MA Suwardi memandu sumpah itu cerminan tidak baik. Pasalnya, Suwardi mengangkangi putusan lembaganya sendiri.
Baca: Ini Alasan bukan Ketua MA yang Melantik OSO sebagai Ketua DPD
Hemas menegaskan, dirinya ingin menyelamatkan putusan MA ke depan. Maka dari itu, Hemas berjuang melalui PTUN Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)