Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Foto: MI/Susanto).
Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Foto: MI/Susanto).

Mahfud MD: Larangan Eks Napi Jadi Caleg Tak Bisa Lewat PKPU

Whisnu Mardiansyah • 09 April 2018 21:36
Jakarta: Pakar hukum tata negara Mahfud MD mendukung usulan KPU melarang mantan napi kasus tindak pidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg). Namun, ide tersebut tak bisa dituangkan hanya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
 
"Isinya bagus orang narkoba, korupsi, dan pokoknya penjahat-penjahat besar yang lebih lima tahun (dipenjara) itu larang jadi caleg, itu bagus," kata Mahfud di DPD RI kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018.
 
Larangan itu sebaiknya diatur undang-undang (UU), bukan oleh PKPU. Sebab, pelarangan hak konstitusi dan politik setiap warga negara diatur dalam UU.

"UUD memberi hak asasi atau memberikan hak asasi dan mencabutnya harus dengan UU, tidak bisa dengan PKPU. Kalau itu bagus, diproses saja kepada pemerintah dan DPR agar dibuat ketentuan khusus seperti itu," pinta Mahfud.
 
(Baca juga: Larangan Eks Napi Jadi Caleg Harus Lewat UU)
 
Jika KPU tetap ngotot memasukkan aturan itu ke dalam PKPU, ada pelanggaran hukum. Hal itu bisa digugat dan diperkarakan.
 
"Perkaranya gimana dengan judicial ke MA, bukan ke MK karena itu hanya PKPU tapi sebelum sudah jadi. Itu kan baru ide, belum ada," ujarnya.
 
Mahfud mendorong DPR dan pemerintah duduk bareng merevisi UU Pemilu dengan memasukan larangan napi maju jadi caleg. "DPR dan Presiden tolong ini diprioritaskan untuk masuk ke Prolegnas tahun ini," pungkasnya.
 
(Baca juga: KPU Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg)
 
KPU bakal membahas rencana larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam rancangan PKPU. Sejumlah aturan juga tengah dituangkan dalam empat draf PKPU.
 
Empat rancangan PKPU itu antara lain kampanye, dana kampanye, pencalonan, dan logistik pemilu. Larangan mantan narapidana maju sebagai caleg ini berasal dari usulan sejumlah pihak. Aturan itu akan dikonsultasikan ke DPR dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin, 2 April 2018 dan Selasa, 3 April 2018.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan