Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

RUU KIA Diyakini Melahirkan Kesejahteraan Keluarga dan Penguatan Ekonomi

Media Indonesia • 16 Juni 2022 01:04

Di sisi laim, Nia mengingatkan RUU KIA harus terus dikawal. Mengingat klausal tentang pengusahanya tidak ada di dalamnya.
 
"Harapannya sih kayak cuti melahirkan ini diatur jelas dalam UU Ketenagakerjaan, karena kan di situ yang paling saklek. Menurut saya ini langkah baik, barangkali dari situ bisa ikut mengubah peraturan yang sebelumnya belum segitu waktunya," kata Nia.

Peran keluarga

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya mengatakan RUU KIA mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.
 
Hal senada disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati. Dia mengapresiasi langkah DPR untuk menggodok RUU tersebut.

Rita sepakat ibu pekerja harus tetap digaji selama cuti 6 bulan. Perusahaan bahkan harus menyediakan fasilitas untuk ibu bekerja.
 
"Penting untuk ibu merasa nyaman, misalnya dengan menyediakan ruang laktasi, daycare, dan cuti untuk pengasuhan diberikan juga untuk laki-laki," kata Rita.
 
Pemerintah maupun swasta bisa mengadakan layanan tempat penitipan anak yang memadai. Sehingga, ibu merasa terbantu dan aman.
 
Selain mengurus tentang teknis pelayanan bagi ibu dan anak, Rita mengingatkan sejumlah hal terkait RUU KIA. Salah satunya, soal kesejahteraan ibu dan anak harus didukung ketangguhan keluarga.
 
"Tetap harus memperhatikan siapa yang harus berperan dalam kesejahteraan ibu dan anak, termasuk peran suami atau laki laki dalam konteks KIA," kata Rita.
 
Rita melihat adanya bias gender dalam RUU tersebut di mana lebih menitikberatkan pada perempuan. Padahal, ketangguhan dan kesejahteraan ibu dan anak merupakan kerja kolektif seluruh anggota keluarga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan