Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Antara/Akbar Nugroho
Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Antara/Akbar Nugroho

Kaleidoskop 2020

Oktober: 'Panggung Utama' UU Cipta Kerja

M Sholahadhin Azhar • 23 Desember 2020 13:03

Banyak pihak menilai demonstrasi yang berpotensi ditunggangi perusuh bukan solusi, apalagi di tengah pandemi. Akademisi dan tokoh politik menyarankan mereka yang tak setuju dengan aturan itu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Bahkan, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak tak sepakat menggugat aturan sapu jagat. Langkah itu lebih elok dibandingkan unjuk rasa saat kasus covid-19 terus meningkat.
 
"Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers rapat terbatas (ratas) melalui Youtube Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jumat, 9 Oktober 2020.

Pembahasan terkait UU Cipta Kerja berlanjut ke dua hal pada Oktober 2020, pertama terkait redaksional aturan sapu jagat. Jumlah halaman regulasi itu sempat berubah usai diserahkan DPR ke Istana.
 
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengatakan perubahan halaman itu tak memengaruhi substansi omnibus law. Perubahan jumlah halaman dari 812 menjadi 1.187 halaman karena adanya penyesuaian format penulisan tata naskah UU untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo.
 
"Mulai dari jenis kertas yang bertanda resmi kop kepresidenan, margin kiri-kanan dan atas-bawah, jarak spasi antar pasal/ayat, hingga penulisan kalimat awal halaman selanjutnya pada setiap akhir kalimat halaman di depannya, pada pojok kanan bawah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
 
Pembahasan selanjutnya, terkait aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Pemerintah diberi tenggat membuat regulasi turunan omnibus law tiga bulan setelah aturan itu disahkan.
 
Pemodal disebut menantikan aturan turunan untuk menerapkan omnibus law. Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo mengatakan regulasi itu menata iklim investasi dan menarik minat investor.
 
"Pengalaman berbisnis para investor asing di Indonesia itu berbelit-belit, sulit. Ini sudah jadi rahasia umum dan sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh Bank Dunia," kata Suryopratomo dalam acara Newsmaker Medcom.id, Sabtu, 31 Oktober 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan